Nasional

Menuju 2040: Sembilan Rekomendasi untuk Memperkuat Peta Jalan Transisi Energi Pemerintah

×

Menuju 2040: Sembilan Rekomendasi untuk Memperkuat Peta Jalan Transisi Energi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum)   menyoroti satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) – yang beranggotakan Climateworks Centre, Centre for Policy Development (CPD), Institute for Essential Services Reform (IESR), International Institute for Sustainable Development (IISD), Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) – merilis evaluasi tahunan sekaligus sembilan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat transisi energi  di Indonesia.

Mereka menilai transisi energi masih butuh langkah konkret. Forum ini menggabungkan berbagai lembaga think tank global dan domestik.

Achmad Zacky Ambadar, Lead Electric Mobility dan Energi Indonesia dan International Institute for Sustainable Development (IISD)

Mereka meluncurkan sembilan rekomendasi kebijakan baru. Rekomendasi ini menambahkan catatan capaian setahun terakhir. Tujuannya memperkuat arah transisi energi Indonesia.

Bauran EBT naik menjadi 16 persen pada semester pertama 2025. Kapasitas pembangkit bersih juga tumbuh 15 persen. Namun, capaian itu masih jauh dari target Persetujuan Paris.

APBN 2026 mengalokasikan Rp402,4 triliun untuk ketahanan energi. Namun, alokasi EBT hanya sekitar Rp37,5 triliun. Subsidi dan investasi yang stagnan menjadi tantangan besar.

Rekomendasi pertama mendorong reformasi subsidi energi. Mereka minta pemerintah beralih ke subsidi berbasis penerima manfaat. Data Tunggal Subsidi Energi Nasional harus mendukung hal ini.

Penghematan dari subsidi harus dialihkan ke investasi energi bersih. Pembangunan jaringan listrik mikro di daerah 3T juga menjadi prioritas. Ini akan meningkatkan ketahanan energi lokal.

ETP Forum mendorong reformasi kelembagaan energi. Mereka menuntut pemisahan tegas peran regulator dan operator bisnis. Langkah ini akan membangun kepercayaan investor.

Mereka juga mengusulkan Satgas Transisi Energi di bawah Presiden. Satgas ini memperkuat koordinasi lintas kementerian. Tujuannya mencegah fragmentasi kebijakan yang ada.

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon harus meluas ke industri dan transportasi. Sinkronisasi dengan RUU EBET juga menjadi keharusan. Ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemerintah perlu memperbarui target bauran EBT di dokumen perencanaan. Visi Prabowo untuk 100 persen EBT pada 2040 membutuhkan dasar hukum kuat. Investasi teknologi bersih harus menjadi prioritas.

Pada intinya, tidak banyak yang berubah dari rekomendasi kita di awal.

Berikut adalah rinciannya:

1 : Reformasi Subsidi Energi & Peningkatan Akses di Daerah 3T

Klaster ini mencakup: reformasi subsidi energi. Perluasan akses energi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

2 : Tata Kelola dan Regulasi untuk Transisi Energi

Pemisahan tegas peran regulator dan operator bisnis energi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepercayaan investor.

3 : Penguatan koordinasi lintas lembaga yang sangat diperlukan untuk implementasi agenda reformasi transisi energi.

4 : Perluasan implementasi nilai ekonomi karbon ke sektor industri dan transportasi, mengingat selama ini baru diimplementasikan di sektor ketenagalistrikan.

5 : Komitmen Jangka Panjang & Investasi Teknologi untuk Emisi Nol Bersih
Klaster ini berfokus pada:

6 : Penegasan komitmen dan pembaruan target energi terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) agar selaras dengan visi 100% energi terbarukan pada 2040 dan Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.

7 : Peningkatan investasi riset dan teknologi bersih, seperti baterai kendaraan listrik, hidrogen hijau, dan amonia, sebagai langkah percepatan dekarbonisasi dan kemandirian industri nasional.

Standar Lingkungan & Dampak Sosial dalam Transisi Energi
Klaster terakhir ini membahas:

8 : Penerapan standar lingkungan dan tata kelola yang kuat.

9 : Integrasi aspek sosial dalam kerangka transisi yang adil, guna menjamin perlindungan bagi kelompok rentan dan keberlanjutan sosial dalam proses transisi energi nasional.

Secara keseluruhan, poin rekomendasinya tetap berjumlah 9. Namun, pada kali ini kami memberikan detail, update, dan evaluasi yang lebih komprehensif.