SinarHarapan.id-Yustinus Stein Siahaan sebagai Kuasa Hukum dari Sdri CA (21) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri mediasi atas gugatan wanprestasi sebesar lima miliar yang dilayangkan kepada klien kami inisial CA yang mana klien kami terikat kontrak dengan sebuah label yang menjadi penggugat selama lima tahun dan sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, namun klien kami dianggap tidak memenuhi sesuai kontrak yang ada. (24/11/23)
“Dipertengah jalannya kontrak, client kami CA terpaksa untuk tidak melanjutkan kontrak dikarenakan beberapa alasan, Ia merasa di rugikan, yang tentu saja tidak ada asap kalau tidak ada api,” jelas Stein sapaan akrabnya melalui keterangan tertulisnya.
Karena klien kami dianggap tidak menjalankan kontrak yang telah di sepakati bersama, maka Label mengajukan tuntutan gugatan kepada client kami, namun dalam mediasi tadi pihak penggugat atau Label memberikan tuntutan perdamaian dengan memberikan 2 poin inti untuk tercapainya perdamaian yaitu permintaan maaf dan mau bekerjasama lagi dengan label tersebut.
Selanjutnya Stein menjelaskan,” Pada dasarnya Client kami C menyetujui dan tidak menolak untuk melakukan perdamaian tersebut , walaupun client kami merasa dirugikan atas beberapa hal karena sebenarnya pihak Penggugat pun ada beberapa hal wanprestasi terhadap client kami.
Namun demi tercapainya kesepakatan perdamaian, client kami menyanggupi permintaan dari Label dan mudah-mudahan upaya damai ini dapat berjalan dengan baik. Namun kami menemukan fakta dugaan tindak pidana yang sedang kami kaji apakah bisa kami laporkan,” ucapnya
Jadi apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan tidak tercapai perdamaian, maka kami akan menempuh jalur hukum dan bisa jadi sebuah laporan polisi,” tutup Stein.