Nasional

Minarni Mohon Penundaan Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Kalbar

×

Minarni Mohon Penundaan Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Terkait surat panggilan pemeriksaan dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditujukan kepada Minarni dalam surat no: S.Pgl/957/X/1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2025 yang pada intinya ia diminta untuk hadir dalam  pemeriksaan sebagai Tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025 terkait Laporan Polisi LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Kuasa Hukum Minarni, dari kantor hukum SES and partners, yang terdiri dari C Suhadi SH MH, Dr M Eddy Ghazali SH MH dan Intan Kunang SH MH mohon penundaan pemeriksaan terhadap Minarni sekurang-kurangnya 14 hari sejak surat yang mereka kirim diterima Polda Kalbar.

“Sebelumnya di hari yang sama Kami juga menerima surat nomor B/250/X/RES.7.5./2025/Ditreskrimum dari Ditreskrimum Polda Kalbar tertanggal 8 Oktober 2025, namun surat tersebut baru Kami terima pada Jumat, 17 Oktober 2025. Adapun surat tersebut pada intinya adalah pemberitahuan perkembangan perkara Klien Kami/ Minarni terutamanya mengenai hasil gelar perkara yang telah Kami mohonkan sebagaimana gelar perkara pada Polda Kalbar pada tanggal 6 Oktober 2025,” kata C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang, dalam keterangannya yang diterima, Senin (20/10/2025).

Surat nomor B/250/X/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025 tersebut kantor SES diminta berkoordinasi dengan Kasubdit I Polda Kalbar. Atas hal tersebut mereka telah berkoordinasi serta berbicara dengan Pihak Penyidik Subdit I Polda Kalbar yang pada intinya mereka menanyakan perihal panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Minarni dan berdasarkan keterangan Penyidik Subdit I pemeriksaan tersebut sehubungan dengan pemenuhan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau P-19.

“Terlepas dari hal tersebut, fakta tidak terbantahkan telah ditemukan dalam gelar perkara khusus tertanggal 6 Oktober 2025 pada Polda Kalbar, yang mana Kami selaku kuasa telah menemukan data bahwa Pemeriksaan Klien Kami sejak Penyelidikan dan Penyidikan bahkan hingga penetapan tersangka dilakukan tidak sesuai dengan Protap  Pasal 17 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” ungkap kantor SES.

Bahkan, imbuhnya, Proses Penyelidikan diduga tidak dijalankan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Perkap Polri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 25, karena dalam gelar perkara khusus yang dilakukan pada 6 Oktober 2025 tidak ditemukan satupun bukti yang menunjukkan bahwa Minarni telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan penyidik Polda Kalbar.

“Sebagaimana fakta fakta dalam gelar perkara, Penyidik dalam memeriksa Klien Kami dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan sampai menetapkan tersangka tidakmenggunakan dasar hukum yaitu, undang undang Yayasan No. 16 tahun 2001 serta turunannya.
Karena kalau dikatakan penggabungan menurut uu harus ada akta penggabungan.
Dan faktanya berdasarkan ketentuan yang termuat dalam undang-undang Yayasan, tidak pernah terjadi penggabungan antara kedua Yayasan tersebut, sehingga dengan begitu Yayasan berdiri sendiri atau tidak ada hubungan hukum. Sehingga uang uang milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak d/h Budi Luhur ( Pek Kong Hui ) bukan milik Yayasan Budi Luhur Pontianak dan menurut hasil pemeriksaan, penyidik hanya mengikuti apa yang menjadi dasar Laporan Ahok Anking serta Tony Wong dan TIDAK menggunakan Undang Undang  Yayasan, yang merupakan salah satu protap penting dalam menangani perkara ini,” urai Suhadi, Eddy dan Kunang.

Mereka juga mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar dapat mempertimbangkan hal-hal yang telah mereka sampaikan tersebut di atas sehingga tidak keliru dalam memberi petunjuk yang dapat merugikan Minarni.

“Maka berdasarkan alasan-alasan di atas, Kami mohon Pemeriksaan Kepada Klien Kami agar ditunda sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari, sampai Kami dapat berkoordinasi dan menjelaskan bahwa kasus ini kasus Yayasan yang berbadan hukum, maka harus merujuk kepada UU Yayasan dan kejaksaan untuk tidak salah dalam memberi petunjuk. Dan apabila telah berkordinasi pada Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Agung terkait perkara yang menjerat Klien Kami, maka akan hadapkan untuk diperiksa Dan pada Polda Kalbar,” pungkasnya.