Nasional

Peduli Konsumen, Perusahaan Ini Pantau Penjual Produk Abal-Abal di Marketplace

×

Peduli Konsumen, Perusahaan Ini Pantau Penjual Produk Abal-Abal di Marketplace

Sebarkan artikel ini

Snowman juga pernah menjadi korban pemalsuan produk

Ada gap dalam penegakan hukum pada transaksi di dunia maya, sehingga barang palsu / ilegal masih saja ditemukan di berbagai platform sampai sekarang. (Ist)

SinarHarapan.id – Perkembangan teknologi informasi harus dibarengi dengan digital literation ke masyarakat. Termasuk potensi risiko berbelanja online melalui marketplace maupun toko daring. Di satu sisi, kehadiran lokapasar sangat membantu para pedagang menengah-bawah untuk go online sehingga dapat memperluas market.

Namun di saat yang sama, terdapat risiko masuknya barang-barang ilegal dan produk palsu ke toko digital. Fenomena tersebut sangat merugikan, baik bagi penjual maupun konsumen. Sebagaimana data Kementerian Perdagangan (Kemendag), sepajang 2022, kementerian telah menghapus 37,488 tautan yang terindikasi menjual barang palsu / ilegal di berbagai toko daring.

Aturan perlindungan konsumen sejatinya sudah tersedia. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, terdapat gap dalam penegakan hukum pada transaksi di dunia maya, sehingga barang palsu / ilegal masih saja kita temukan di berbagai platform sampai sekarang.

Bahkan awal tahun ini, Komisi VI DPR RI menemukan praktek penjualan mesin judi yang jelas-jelas melanggar hukum di beberapa lapak digital. Padahal saat itu pemerintah tengah gencar memberantas aktivitas judi online. Itu menunjukkan bahwa pengawasan transaksi di internet masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.

Merespon fakta tersebut, PT Altusnusa Mandiri, selaku distributor Snowman di Indonesia, melihat bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Snowman sendiri pernah menjadi korban pemalsuan produk, baik offline maupun online. Saat itu mereka melakukan langkah hukum dan edukasi sekaligus untuk menunjukkan komitmen korporasi dalam mendukung gerakan pemberantasan produk palsu.

Bahkan Mei lalu, mereka menangkap langsung penjual produk Snowman palsu di online shop. Hal itu menurut Snowman sebagai bukti bahwa mereka sangat concern menjaga kualitas produk dan melindungi konsumen.

Sebagaimana dikatakan Ronny Wijaya,SH.MH., penasehat hukum PT Altusnusa, hak konsumen menjadi yang palingutama untuk dilindungi. “Untuk masalah pemalsuan oleh para oknum, kami mempercayakan ke aparat penegak hukum. Selanjutnya kami akan secara rutin melakukan kampanye anti pemalsuan dan produk ilegal, misalnya dengan hastag #SayNoToBarangPalsu”, jelasnya, melalui sambungan telepon, Rabu 18 Juni 2025.

Ronny berharap ke depannya pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap marketplace, karena pada dasarnya platform digital sangat membantu masyarakat. Dirangkum dari berbagai sumber, setidaknya ada lima keunggulan dalam belanja online, yang membuat masyarakat semakin tertarik.

Pertama, adanya kemudahan dan kenyamanan. Belanja online memungkinkan konsumen untuk berbelanja kapan saja dan di mana saja, hanya dengan menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

Tidak perlu repot pergi ke toko, mencari parkir, atau mengantri. Kedua, pilihan produk lebihberagam. Toko online menawarkan berbagai macam produk dari berbagai penjual, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan. Konsumen juga dapat dengan mudah membandingkan harga dan kualitas produk dari berbagai toko.

Ketiga, hemat waktu dan tenaga. Belanja online menghemat waktu dan tenaga karena konsumen tidak perlu pergi ke toko fisik. Pesanan juga biasanya diantar langsung ke alamat tujuan. Keempat, akses ke ulasan produk. Konsumen dapat membaca ulasan dari pembeli lain sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk. Hal ini membantu mereka membuat keputusan yang lebih cerdas dan menghindari kekecewaan.

Kelima, fleksibilitas waktu. Toko online buka 24/7, sehingga konsumen dapat berbelanja kapan saja sesuai dengan waktu luang mereka. Oleh karenanya, jangan sampai kemajuan teknologi yang membantu masyarakat, khususnya UMKM dan konsumen ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak yang terbantu dengan marketplace, itu fakta. Pedagang tak butuh modal besar untuk mendirikan toko. Konsumen juga disajikan perbandingan harga yang semakin bersaing, sehingga harga produk di toko online bisa lebih murah. Namun di saat yang sama, Konsumen perlu sangat teliti dan berhati-hati saat berbelanja online, dibutuhkan kejelian untuk memastikan produk yang dibeli online adalah produk yang benar-benar asli dan berkwalitas, selain itu diperlukan juga perlindungan dari pemerintah, agar marketplace menjadi pasar yang menyenangkan, bukan pasar yang menegangkan”, pungkas Ronny.

Untuk diketahui, merujuk data Kemendag, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2023 pengguna e-commerce sekitar 58,63 juta pengguna. Angka itu diperkirakan terus meningkat pada 2029mencapai 99,1 juta pengguna.

Dengan kata lain, perdagangan online ke depan akan menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun perlu investasi dari pemerintah, berupa perlindungan hak konsumen, agar tren itu terjaga, dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.