Network

Pembentukan BRIDA Kabupaten Kota di Bahas Pemprov Maluku Utara

×

Pembentukan BRIDA Kabupaten Kota di Bahas Pemprov Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah bersama 10 kabupaten/kota.

Rakor dengan tema “Transformasi kelembagaan Kelitbangan Maluku Utara” ini dibuka Asisten II Setda Malut, Sri Haryanti Hartati, di Batik Hotel Ternate, Selasa (8/8/2023).

Salah satu pembasahan utama dalam Rakor ini adalah Percepatan Pembentukan Badan Riset dan Inivasi Daerah (BRIDA) di Maluku Utara dalam rangka Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah, yang disampaikan oleh Direktur Deseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah, BRIN Oetami Dewi, dan dipandu Staf Ahli Gubernur Bidang Ekbang Mulyadi Wowor.

Plt. Kepala Balitbangda Malut, Asrul F Tameti mengatakan dalam Perpres 78 tahun 2021 tentang BRIN, dalam Pasal 66 disebutkan BRIDA dibentuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Disamping itu, regulasi turunannya yaitu Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Nomenklatur BRIDA di Pasal 3 Pembentukan BRIDA ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Untuk Pemerintah Provinsi Malut sendiri kata Asrul, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenetiran Dalam Negeri, selanjutnya pihak Balitbangda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum, Biro Organisasi, dan juga DPRD.

“Untuk mempertajam, sehingga nomenklatur yang sebelumnya dari Litbang dia menjadi BRIDA, jadi kita tunggu progresnya,”ujar Asrul disela-sela acara pembukaan Rakor.

Rakor yang digelar secara hibrid ini juga menghadirkan narasumber dari BSKDN Kemendagri, Jerry Walo, dan Biro Organisasi Provinsi Maluku Utara Dra. Syahtinar.

Hadir dalam Rakor ini, Asisten III Setda Malut Asrul Gailea, perwakilan kabupaten/kota yang membidangi Litbang baik secara langsung maupun melalui virtual. (atp/infopublik)