Nasional

Pembunuhan Pelajar di Tual, Amnesty Soroti Reformasi Kepolisian

×

Pembunuhan Pelajar di Tual, Amnesty Soroti Reformasi Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Amnesty International Indonesia menilai peristiwa tersebut menambah daftar panjang dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: Amnesty International Indonesia)

SinarHarapan.id –  Kasus kematian seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang diduga melibatkan personel Brimob kembali memicu sorotan terhadap praktik kekerasan aparat dan agenda reformasi kepolisian di Indonesia. Amnesty International Indonesia menilai peristiwa tersebut menambah daftar panjang dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan duka cita kepada keluarga korban AT (14) yang meninggal dunia serta mendoakan kesembuhan kakak korban, NK (15), yang turut menjadi korban dalam insiden itu. Ia menyebut kasus di Tual menjadi alarm serius bagi upaya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak hidup warga sipil.

Menurut Amnesty, kematian AT tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal. Dalam catatan organisasi tersebut, sepanjang satu tahun terakhir sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat, dengan pelaku didominasi anggota kepolisian. Angka itu belum termasuk kasus serupa yang terjadi di Papua, yang dalam beberapa waktu terakhir juga disebut melibatkan anak-anak sebagai korban.

Dalam pandangan Amnesty, pembunuhan di luar hukum merupakan pelanggaran berat HAM yang mencerminkan persoalan mendasar di tubuh institusi kepolisian. Organisasi itu menilai bahwa tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta mekanisme akuntabilitas internal.

Sorotan pada Proses Evakuasi

Selain dugaan kekerasan fisik, Amnesty juga menyoroti proses evakuasi korban yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi medis kritis. Mereka menilai tindakan aparat saat menangani korban memperlihatkan rendahnya empati terhadap keselamatan jiwa manusia.

Dalam pernyataannya, Amnesty menilai aparat seharusnya mengutamakan perlindungan hak hidup dan memastikan korban yang terluka mendapat penanganan medis yang layak. Dugaan pukulan menggunakan helm taktikal yang menyebabkan luka fatal disebut menjadi titik krusial dalam kasus ini.

Narasi yang Menyudutkan Korban

Amnesty juga mengkritik munculnya narasi yang dianggap menyudutkan korban. Dugaan bahwa korban terlibat balap liar dinilai muncul tanpa investigasi independen dan transparan. Organisasi itu menyebut pola serupa pernah muncul dalam sejumlah kasus sebelumnya, ketika korban justru dituduh melakukan pelanggaran sebelum proses hukum berjalan.

Praktik pelabelan sepihak semacam itu, menurut Amnesty, berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menilai narasi yang dibangun aparat dapat memperburuk upaya keluarga korban dalam mencari keadilan serta menciptakan kesan aparat bertindak sebagai “hakim di jalanan”.

Reformasi yang Dipertanyakan

Kasus di Tual dinilai ironis karena terjadi di tengah wacana reformasi kepolisian yang tengah didorong pemerintah dan institusi Polri sendiri. Amnesty menilai reformasi yang berjalan belum menyentuh persoalan mendasar, yakni budaya kekerasan aparat dan impunitas.

Organisasi itu mendesak Polri untuk membuka proses penyelidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan kasus kepada publik secara berkala. Selain kasus Tual, Amnesty juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai belum jelas penanganannya, termasuk kematian warga dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.

Lebih jauh, Amnesty meminta Presiden dan DPR membuka ruang reformasi struktural, mulai dari kebijakan sosial-politik hingga pembenahan kelembagaan kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kronologi Peristiwa di Tual

Berdasarkan laporan media, peristiwa terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. AT membonceng kakaknya, NK, menggunakan sepeda motor sepulang sahur. Di tengah perjalanan, keduanya diberhentikan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku.

Dalam kejadian itu, aparat diduga memukul AT menggunakan helm taktikal hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Dugaan awal aparat menyebut korban terlibat balap liar, namun keterangan tersebut dibantah oleh keluarga korban.

Akibat insiden itu, AT mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, NK mengalami patah tangan kanan. Saksi mata juga menyoroti proses evakuasi yang dinilai tidak memperhatikan kondisi luka korban.

Proses Hukum Berjalan

Polda Maluku menyatakan anggota Brimob yang terlibat telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sidang kode etik terhadap tersangka juga telah digelar pada Senin, 23 Februari 2026.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus di Tual kembali memunculkan pertanyaan lama: sejauh mana reformasi kepolisian mampu menekan kekerasan aparat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.