Internasional

Pemilihan Presiden Secara Ilegal di Karabakh-Azerbaijan, Nodai Hukum Internasional

×

Pemilihan Presiden Secara Ilegal di Karabakh-Azerbaijan, Nodai Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Pada tanggal 9 September rezim separatis boneka dibentuk di wilayah Karabakh Azerbaijan, mereka melakukan “pemilihan presiden” secara ilegal, dan hal ini sangat melanggar hukum dan Konstitusi Republik Azerbaijan serta norma-norma dan asas-asas hukum internasional.

Terlebih lagi, baru-baru ini, setelah serangkaian konsultasi intensif dan upaya “shuttle diplomacy”, akhirnya dicapai kesepakatan mengenai pengiriman kargo sebagai upaya bantuan kemanusiaan ke wilayah Karabakh melalui berbagai jalur, serta penyelenggaraan pertemuan antara Perwakilan Khusus Azerbaijan dan perwakilan penduduk lokal Armenia.

Hal pertama, beton-beton dan semua penghalang fisik lainnya yang dipasang Armenia di jalan Aghdam-Khankendi seharusnya dibongkar untuk memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat.

Hal ini seharusnya diikuti dengan intensifikasi penggunaan jalan Lachin oleh ICRC dalam waktu 24 jam. Semua pihak yang terlibat, termasuk kontingen penjaga perdamaian Rusia dan ICRC, siap mewujudkan tindakan nyata atas kesepakatan tersebut. Yang kedua, telah disepakati adanya pertemuan antara Utusan Khusus Azerbaijan dan perwakilan penduduk lokal Armenia di Yevlakh .

Namun, pada tanggal 5 Agustus 2023, Armenia, melalui rezim ilegalnya, mundur dari kedua perjanjian tersebut pada detik-detik terakhir dengan memberikan prasyarat dan berbagai dalih yang bermotif politik dan tidak sah.

Hingga akhirnya, pada tanggal 17 September ICRC memberikan info kepada Azerbaijan tentang persetujuan Armenia dengan penerimaan kargo bantuan kemanusiaan secara paralel melalui jalan Aghdam-Khankendi dan Lachin-Khankendi.

Oleh karena itu, sesuai dengan usulan Azerbaijan, pada tanggal 18 September, perjalanan truk ICRC secara serentak dari jalan Agdam-Khankandi dan Lachin-Khankedi di Azerbaijan telah dipastikan sesuai dengan undang-undang Azerbaijan.

Selain hal-hal tersebut di atas, selama beberapa minggu terakhir, angkatan bersenjata Armenia dikerahkan secara ilegal di wilayah Azerbaijan yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, serta komitmen Armenia berdasarkan paragraf 4 Pernyataan Trilateral para pemimpin Azerbaijan, Federasi Rusia dan Armenia pada 10 November 2020, telah mengintensifkan pekerjaan teknik militer dan pembangunan militer lainnya .

Penggunaan peralatan perang radio-elektronik yang dikerahkan secara ilegal di wilayah kedaulatan Azerbaijan menjadi perhatian khusus.

Tidak hanya pesawat sipil Azerbaijani Airlines, tetapi juga pesawat luar negeri telah menjadi sasaran interferensi radio-elektronik selama beberapa minggu terakhir, sehingga menimbulkan risiko serius bagi keselamatan mereka.

Sejalan dengan penumpukan dan aktivitas militer ilegal di wilayah kedaulatan Azerbaijan di mana kontingen penjaga perdamaian Rusia dikerahkan untuk sementara waktu, akumulasi persenjataan dan peralatan serta personel militer lainnya dalam skala besar di sepanjang perbatasan negara yang tidak dibatasi juga telah diamati selama beberapa hari terakhir dalam upaya nyata untuk melakukan tindakan militer lainnya.

Tindakan-tindakan tersebut membuktikan fakta bahwa Armenia tidak menghentikan klaim teritorialnya terhadap Azerbaijan dan pengakuan lisannya atas keutuhan wilayah Azerbaijan bertentangan dengan perbuatannya di lapangan.

Pada saat yang sama, hal ini merupakan pukulan telak terhadap upaya normalisasi kawasan dan reintegrasi penduduk etnis Armenia ke dalam kerangka konstitusi Republik Azerbaijan.

Setelah perang tahun 2020, Azerbaijan menawarkan perdamaian kepada Armenia berdasarkan rasa hormat yang setara dan timbal balik terhadap kepentingan sah kedua belah pihak melalui saling pengakuan dan penghormatan terhadap kedaulatan, integritas wilayah, dan perbatasan yang tidak dapat diganggu gugat.

Azerbaijan menjalankan kebijakan reintegrasi penduduk etnis Armenia di wilayah Karabakh sebagai warga negara yang setara, menjamin semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Konstitusi Azerbaijan dan semua mekanisme hak asasi manusia internasional yang relevan di mana Azerbaijan menjadi negara penandatangannya.

Pada saat yang sama, kepatuhan Azerbaijan terhadap kedua jalur tersebut tidak mengurangi haknya untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas teritorialnya dengan segala cara yang sah yang dijamin dalam Piagam PBB dan instrumen hukum internasional universal lainnya.

Pada saat yang kritis ini, pemahaman yang bijaksana terhadap risiko-risiko yang ada dan tanggapan yang memadai dari komunitas internasional terhadap provokasi-provokasi Armenia yang tidak pantas sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses normalisasi antar negara Armenia-Azerbaijan dan reintegrasi penduduk etnis Armenia ke dalam sistem politik Azerbaijan, kerangka hukum dan sosial-ekonomi.

Penting untuk memastikan bahwa peluang bersejarah bagi perdamaian abadi tidak terlewatkan.