Nasional

Pengusaha Timah Haksono Santoso DPO, Diburu Interpol

×

Pengusaha Timah Haksono Santoso DPO, Diburu Interpol

Sebarkan artikel ini

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan kabur ke luar negeri, bakal diburu Interpol melalui red notice.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Istimewa)

SinarHarapan.id – Haksono Santoso, pengusaha tambang timah yang sempat viral namanya lima tahun silam, resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana penggelapan.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ada dugaan kabur ke luar negeri sehingga bakal diburu Interpol melalui red notice.

Mengutip dokumen bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, Haksono diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertulis dalam Pasal 372 KUHP. Dokumen DPO ini beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024).

Kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut mencapai nilai sebesar USD 2 juta berdasarkan data yang tercantum dalam surat resmi tersebut.

”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat bertanda tangan Direktur Reserse Kriminal Umum.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa Haksono Santoso resmi menjadi tersangka dan masuk DPO.

Ade juga menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti sosok Haksono Santoso yang saat ini terseret kasus penggelapan tersebut.

”Berdasarkan data lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Jika tak kembali, akan diajukan ke Interpol,” ujarnya.

Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, beserta profil ringkas dan alamat tempat tinggal yang tercantum secara resmi.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan kepada penyidik atau kantor polisi terdekat melalui jalur resmi.

 

Profil Haksono Santoso

Nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019-2020 sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan tambang timah.

Pada 2019, Kepolisian menyebut PT AKS terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin berdasarkan temuan.

Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri mendalami dugaan pelanggaran ekspor 150 ton balok timah.

Pada 9 Desember 2019, tim penyidik Bareskrim tiba di Bangka untuk menyelidiki dokumen dan keabsahan timah milik PT AKS.

Esok harinya, 10 Desember 2019, PT AKS akan mengekspor enam kontainer balok timah sebanyak 150 ton.

Namun acara launching ekspor timah yang dijadwalkan di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera tersebut akhirnya batal.

Batalnya acara tersebut kemungkinan akibat adanya pemeriksaan mendadak oleh penyidik Bareskrim bersama Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya. (Istimewa)

 

Kontroversi Undangan KSP

Kontroversi muncul ketika beredar salinan undangan dari kantor Kepala Staf Presiden (KSP) kepada dua petinggi PT Aries Kencana Sejahtera.

Undangan tersebut tertuju kepada Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso selaku direktur utama PT Aries Kencana Sejahtera.

KSP juga mengundang Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri untuk membahas penerapan praktik pertambangan berkelanjutan sesuai agenda undangan.

Agenda pertemuan tersebut Kamis, 2 April 2020, pukul 10.00–12.00 di Ruang Rapat Kedeputian I Kantor KSP Binagraha.

Undangan ini menyebut dasar pemanggilan adalah pelaksanaan pengelolaan serta monitor isu strategis sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019.

Namun, undangan khusus ini memicu kegaduhan karena ada dugaan sengaja dikondisikan untuk intervensi kasus yang melibatkan PT AKS.

Beberapa anggota DPR RI turut menyoroti urgensi pemanggilan tersebut, khususnya relevansi bisnis PT AKS dengan tupoksi KSP.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan relevansi KSP dalam memanggil PT Aries Kencana Sejahtera untuk rapat.

”Saya bingung, apa relevansi bisnis PT AKS dengan tupoksi KSP sampai dipanggil begitu” ungkap Habiburokhman, kepada awak media, Kamis (2/4/2020).

“Seharusnya, soal manajemen, PT Timah yang lebih relevan dan Kementerian BUMN. Apa enggak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu?” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman juga menyoroti pemanggilan ini terjadi saat pandemi COVID-19, yang bertentangan dengan instruksi Presiden terkait Work From Home.

 

Komoditas Timah, Mencuri Perhatian

Pasca kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk, perhatian terhadap komoditas timah semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka, tetapi Haksono Santoso belum tersentuh.

Dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka.

Ini termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan ”Crazy Rich” Helena Lim. Haksono Santoso belum tersentuh.

Komoditas timah memang terbukti menggiurkan.

Bahkan, mengutip data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, pada 2024 setidaknya terdapat 537 IUP.

Ini terdiri dari 3 IUP eksplorasi dan 534 IUP operasi produksi.

Industri tambang timah memang salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.

Timah merupakan komoditas yang memiliki banyak cadangan.

Booklet Peluang Investasi Timah terbitan Kementerian ESDM menyebutkan cadangan logam timah sebagian besar terdapat di Kepulauan Bangka Belitung. Cadangannya mencapai 91 persen.

Cadangan timah lainnya tersebar di Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.

Pada 2019, dengan hasil produksi mencapai 78.189 ton, Indonesia menempati posisi terbesar kedua di dunia sebagai produsen logam timah.

Posisi pertama ditempati China dengan produksi timah sebesar 166.600 ton.

Di Indonesia, saat ini terdapat 25 perusahaan timah terkemuka dan aktif. Di antaranya, PT AKS itu, dan PT Timah, Tbk tentu saja.