SinarHarapan.id-Dianggap Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara, Penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten Ke Propam Mabes dan Irwassidik Polri
Penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten dilaporkan ke Div Propam dan Karowassidik Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan maupun perkara tersangka penipuan Arga Septian Effendi (30).
Kuasa Hukum Arga Septian Efendy yaitu Ardin Firanata mengatakan, ketidakprofesionalan tersebut mulai terindikasi dari awal menjadi Penasehat Hukum kliennya pertanggal 15 September 2023 antara lain, pasal yang dikenakan terahadap kliennya adalah pasal tindak pidana umum (pasal 378 KUHP Jo. pasal 372 KUHP) yang seyogyanya ditangani oleh RESKRIMUM bukan RESKRIMSUS.
Selain itu, Penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten juga tidak memberikan ruang pembelaan untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya. Dan, tidak mengidahkan permintaan pihaknya untuk memeriksa seorang saksi atas nama Jefry.
Saksi Jefry, kata Ardin dianggap mengetahui peristiwa awal pertemuan antara kliennya dan pelapor yang juga mitra bisnisnya di D’Breeze BSD, Kota Tangerang. Bukan saksi Edi sebagaimana dalam berkas perkara. Hal ini mengisyaratkan bahwa ada pendistorsian fakta dalam perkara yang menimpa klien nya.
“Namun sampai dengan saat ini pihak penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten tidak melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap Jefry dan/atau saksi-saksi yang lain yang telah kami mintakan, hingga kami menduga serta menilai penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten sangat tendensius dan tidak memberikan kesempatan yang berimbang (equality before of the law) kepada klien kami” kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at, 13 Oktober 2023.
Disamping itu, lanjut Ardin, pihaknya ingin memberikan bukti (percakapan antara klien nya dengan pelapor dan pihak pelapor) menunjukkan hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor yang pada pokoknya hubungan hukum tersebut tidak seperti yang tertuang dalam berkas perkara, namun pihak penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten terkesan abai dan mengenyampingkan hal tersebut.
Advokat yang biasa disapa dengan panggilan Arthur ini mengungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan kliennya yang merupakan seorang pengusaha tambang dengan pelapor terkait kerjasama penambangan (Join Operation) di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
Keduanya sepakat bahwa Pelapor akan melakukan pertambangan pada lokasi di izin usaha pertambangan (IUP) PT.Griya Martua Tomorindah (GMT) seluas 3,5Ha (Tiga Koma Lima Hektar) dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pelapor.
“Kewajiban itu diantaranya pembayaran Royalti, Kompensasi dan Deposit senilai Rp. 400 juta, namun yang dibayarkan oleh Pelapor kepada kliennya hanya sebesar Rp.200 juta.
“Artinya jika kita berbicara tentang hak hukum Pelapor pun masih memiliki kewajiban hukum kepada klien kami, terkait hal itu kami akan menganalisa dan tentunya tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum Pidana atau Perda.” ungkapnya.
Arthur juga mempertanyakan bukti kerugian yang diajukan oleh Pelapor agar tepenuhi unsur pasal 378 KUHP Jo.pasal 372 KUHP yang dituduhan kepada Klienya. Menurutnya bukti transaksi sebesar Rp.200 juta tersebut tanpa ada redaksi yang jelas ,serta kerugian sebagaiman tertuang didalam dokumen perkara sebesar 1,4 M.
“Padahal sebenarnya itu adalah kewajiban hukum dari Pelapor sebagai Down Payment dari Rp 400 juta yang sudah disepakati kliennya dengan pelapor,” imbuhnya.
Selain itu, kata Arthur, sampai dengan tanggal 29 September 2023 pukul 09.00 WIB kliennya belum menerima dan menandatangani Surat Perintah Perpanjangan Penahanan.
“Kami berpendapat, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik SUBDIT II pada Ditreskrimsus Polda Banten terjadi kriminalisasi terhadap klien kami termasuk melakukan penahanan pada tanggal 28 September 2023 terhadap klien kami tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Adapun dalam laporan ke Karowassidik Mabes Polri, Arthur menyebutkan pihaknya mengajukan empat permononan antara lain, pertama, melaksanakan pengawasan pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik SUBDIT II Ditkrimsus Polda Banten atas laporan kasus yang menimpa kliennya.
Kedua, melaksanakan koreksi terhadap kegiatan pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik SUBDIT II Ditkrimsus Polda Banten atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang disankakan kepada kliennya.
Ketiga, memohon agar dapat dilakukan Gelar Perkara dengan tujuan untuk mengkaji efektifitas pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kliennya. Dan, keempat, memohon agar Karowassidik menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pemeriksaan khusus kepada penyidik Reskrimsus SUBDIT II Polda Banten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara laporan ke Divisi Propam Polri Arthur meminta agar dapat dilakukan pemeriksaan kepada penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten atas dugaan pelanggaran kode etik polri dalam menjalankan kewenangan penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dialami klien nya.