SinarHarapan.id – Sidang pembacaan gugatan perdata antara PT KUY Digital Indonesia melawan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul pencabutan sepihak rekomendasi penyelenggaraan turnamen bola basket yang digelar oleh KUY Digital, yang menurut penggugat merugikan secara materiil dan immateriil dengan total nilai Rp 5.4 miliar.
Gugatan yang diajukan Direktur Utama PT KUY Digital Indonesia, Suri Agung Prabowo, menyasar Ketua Umum PP PERBASI Budisatrio Djiwandono (Tergugat I), Sekjen PP PERBASI Nirmala Dewi (Tergugat II), dan Alvin Pratama dari Yayasan Pendidikan Gunadarma (Turut Tergugat).
Kronologis perkara bermula saat KUY Digital menyelenggarakan ajang Gunadarma Java International Basketball Tournament pada 1–7 Juli 2024. Berdasarkan gugatan, pada hari pertama pertandingan, wasit yang dijanjikan oleh PERBASI tidak kunjung datang meski telah ditunggu hingga laga pertama selesai. Demi menjaga profesionalisme turnamen dan memastikan jadwal tidak molor terutama karena peserta berasal dari dalam dan luar negeri penyelenggara akhirnya memutuskan menggunakan wasit dari luar PERBASI untuk pertandingan pertama.
Namun, keputusan itu justru berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI di tengah berjalannya turnamen. Alhasil, seluruh rangkaian pertandingan batal dilanjutkan, padahal penyelenggara masih memiliki hak pemakaian venue hingga tiga hari ke depan berdasarkan kontrak.
” Pencabutan rekomendasi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada satu pasal pun dalam surat rekomendasi yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-PERBASI akan berujung pada pencabutan,” ujar Ayub Markus SH usai sidang.di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/25).
Ia menambahkan, tindakan pencabutan sepihak tersebut telah menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp400 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar, termasuk beban psikologis terhadap penyelenggara dan peserta turnamen.
Pihak KUY Digital menyatakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, mereka telah berupaya menjalin komunikasi dan mencari titik temu dengan pihak PERBASI maupun Gunadarma. Namun, upaya mediasi di luar pengadilan gagal mencapai hasil.
“Kami menggugat bukan untuk menyerang siapa pun, tapi demi mencari keadilan, kepastian hukum, dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan event olahraga ke depannya,” imbuhnya.
Tim hukum penggugat dari HRW Law Firm, yang terdiri dari Harry Purwanto SH, Ayub Markus SH, dan Leonardo Julyus SH, juga menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk memastikan tidak terjadi lagi perlakuan sepihak dalam dunia olahraga tanah air.
Dalam sidang hari ini, para tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum. Sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak tergugat. Mediasi juga tetap dibuka sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata.