SinarHarapan.id- Perum Perhutani kembali meraih penghargaan Standar Nasional Indonesia (SNI) Award tahun 2022 dengan meraih peringkat Perunggu pada kategori Organisasi Besar Produk Sektor Agro dan Pariwisata yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) karena dinilai telah menjalankan sistem manajemen operasional yang baik dan telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara konsisten.
“Alhamdulillah kali ini saya mewakili Perum Perhutani untuk menerima penganugerahan SNI Award 2022, sebagai bukti bahwa Perhutani telah menerapkan SNI secara konsisten ”, kata Direktur Komersial Perum Perhutani, Ahmad Ibrahim yang mewakili Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro pada saat acara di Auditorium Soemitro Djojohadikoesoemo, Gedung B.J. Habibie – BRIN, pada Rabu (30/11). Ikut hadir dalam acara tersebut secara virtual Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto dan Kepala BSN Kukuh S. Achmad.
Penganugerahan diserahkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto kepada Direktur Komersial Perum Perhutani, Ahmad Ibrahim. Pada tahun ini merupakan untuk kali ketiganya Perum Perhutani mengikuti Penganugerahan SNI Award, dan kali ini Perum Perhutani memperoleh peringkat Perunggu.
SNI Award merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah Republik Indonesia kepada organisasi yang dinilai telah menjalankan sistem manajemen operasional yang baik dan telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara konsisten.
Ahmad Ibrahim menyampaikan bahwa dengan diraihnya penghargaan ini, dapat memacu perusahaan untuk konsisten menerapkan SNI serta meningkatkan kinerja sehingga bisa meraih peringkat yang baik. Penerapan SNI di Perhutani diimplementasikan terhadap jenis produk yang dikeluarkan oleh Perhutani yaitu Jenis Produk Kayu (Pengujian, Pengukuran, Tabel Isi, Cara Uji, Penandaan untuk jenis kayu Bundar, Klasifikasi Penandaan, Pengukuran Kayu Gergajian), Produk Non Kayu (Getah Pinus, Gondorukem, Minyak Terpentin, Alfa Pinane, Minyak Kayu Putih), Jasa Lingkungan Wisata Alam (Wisata Terapi, CHSE, Pengelolaan Pariwisata Alam), Perencanaan (Klasifikasi Penutupan Lahan).
Sementara itu, Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan dibutuhkannya standarisasi nasional. “Standardisasi bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional yang sehat serta standardisasi juga bisa melindungi pelaku usaha, konsumen, tenaga kerja dan keselamatan maupun kelestarian lingkungan ”, Ungkap Airlangga.
Dalam Sambutannya, Kukuh S. Achmad menyatakan bahwa penerapan SNI ini bisa melindungi masyarakat dan bisa menjadi acuan bagi perusahaan dan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.