SinarHarapan.id – Perseteruan antar pimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih berlanjut. Sejak ‘ditabuh’ pada pertengahan Agustus 2022 lalu, hingga penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, perseteruan belum berakhir.
“Saya akan proses terus, saya enggak bisa berhenti, karena sudah bergulir (pengadilan’ red) kecuali nanti ada sesuatu,” tegas Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebelum mengikuti Sidang Paripurna, Jumat (9/12/2022).
Fadel diketahui ‘dipecat’ sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI oleh LaNyalla Mattalitti. Pergantiannya dipimpin dalam paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2022. Fadel diberhentikan melalui mosi tidak percaya dalam rapat tersebut.
Diungkapkan Fadel, saat ini gugatan yang dilayangkannya sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain menggugat Ketua DPD, dirinya juga digugat balik oleh Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.
Di sisi lain, proses hukum yang bergulir di kepolisian terus bergulir. Bahkan, Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Mahyudin sudah diperiksa penyidik. Termasuk Yorrys Raweyai selaku Ketua Komisi II DPR RI turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Banyak yang akan dipanggil, Pak Sekjen DPD (Rahman Hadi) juga,” ucap Fadel.
Ia mengakui jika proses hukum yang bergulir saat ini mengganggu kinerja DPD RI. Apalagi belakangan muncul usulan agar kelembagaan DPD RI dikembalikan ke UUD 1945 dan usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Sangat, sangat mengganggu. DPD jadi tidak bekerja dengan baik dan citra DPD jadi rusak. Saya menyadari akan hal itu, tapi ya itu bukan kehendak saya,” jelas Fadel.
Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad diketahui menggugat Ketua DPD La Nyalla Mattalitti buntut pencopotan dirinya sebagai salah satu pimpinan MPR. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (10/11), dan teregister dengan nomor perkara 398/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan, Fadel meminta majelis hakim mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan La Nyalla tertanggal 18 Agustus lalu terkait pencopotan dirinya. Dia beralasan surat tersebut tidak sah sebagimana juga tertulis pada situs resmi PTUN.
Fadel melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin sebelumnya juga telah melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Agung 5 September lalu. Mereka menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum lewat pencopotan Fadel sebagai pimpinan MPR.
Menurut Amin, keputusan LaNyalla mencopot Fadel telah menyebabkan kerugian materil kliennya hingga sekitar Rp998 juta. Jumlah itu dihitung berdasarkan uang yang diperoleh Fadel selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.
“Tanggal 14 nanti, kita dapat putusan sela, DPD tidak bisa memproses hal yang berhubungan dengan saya sampai berkekuatan hukum,” demikian Fadel Muhammad. ***