InternasionalNasional

Persidangan Paulus Tannos: Singapura Batal Jadikan Jamdatun Narendra Jatna sebagai Saksi Ahli, Ajukan Penambahan Surat Perintah Penangkapan

×

Persidangan Paulus Tannos: Singapura Batal Jadikan Jamdatun Narendra Jatna sebagai Saksi Ahli, Ajukan Penambahan Surat Perintah Penangkapan

Sebarkan artikel ini

Paulus Tannos adalah buronan KPK Indonesia sejak 19 Oktober 2021 terkait korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

Suang Wijaya, Pengacara Paulus Tannos Foto: Istimewa

SinarHarapan.id – Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/2) di Singapura terkait Paulus Tannos, Jaksa Agung Singapura melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) menyampaikan kepada pengadilan bahwa pihak Negara Singapura tidak jadi memanggil Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna sebagai saksi ahli.

Suang Wijaya dari Eugene Thuraisingam Asia LLC, penasihat hukum Paulus Tannos, menyatakan bahwa Negara memutuskan untuk menarik Dr. Jatna sebagai saksi tanpa memberikan penjelasan atas keputusan tersebut.
“Negara memutuskan bahwa mereka tidak jadi memanggil Jatna untuk memberikan kesaksian dalam proses persidangan di Singapura. Mereka tidak menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.” ungkap Suang Wijaya.

AGC selanjutnya menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bermaksud mengandalkan Dr. Jatna sebagai saksi ahli Negara dalam perkara ini. Dalam sidang yang sama, Negara mengajukan permohonan untuk menyerahkan kepada pengadilan Singapura dua surat perintah penangkapan yang diduga dikeluarkan terhadap Paulus Tannos, masing-masing satu dalam bahasa Inggris dan satu dalam bahasa Indonesia.

Negara berpendapat bahwa pengajuan kedua versi tersebut diperlukan karena sertifikasi pengesahan dari Menteri Hukum Indonesia berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai surat perintah penangkapan mana yang sebenarnya diterbitkan terhadap Paulus Tannos.

Menurut pihak Negara Singapura, pengajuan kedua surat perintah tersebut diperlukan untuk memperjelas cakupan dan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar dalam mendukung perkara mereka. Penasihat hukum Paulus Tannos mengajukan keberatan atas upaya Negara Singapura untuk memasukkan surat perintah penangkapan tersebut pada tahap persidangan ini. Pihak pembela berpendapat bahwa Negara seharusnya tidak diperbolehkan menambah alat bukti secara ad hoc.
“Kami dengan tegas mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa mereka tidak boleh diizinkan untuk menambahkan bukti kapan pun mereka anggap perlu,” ujar Suang.

Paulus Tannos
Foto: istimewa

Pihak pembela menegaskan bahwa Negara sebenarnya telah memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan seluruh buktinya, dan bahwa pengajuan dokumen tambahan pada tahap akhir persidangan ini akan bersifat tidak adil secara prosedural.

Setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, pengadilan mengizinkan Negara untuk menyerahkan salinan surat perintah penangkapan tersebut. Pada saat yang sama, pengadilan juga memberikan izin kepada pihak pembela untuk mengajukan bukti tambahan sebagai tanggapan, sehingga tim hukum Paulus Tannos dapat membantah isi dan keabsahan surat perintah tersebut.

Suang Wijaya juga memberikan klarifikasi sebagai berikut,
“Pernyataan KPK bahwa laporan Profesor Jatna telah secara resmi diterima dan dimasukkan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan Singapura adalah tidak benar. Dalam persidangan pada tanggal 1 Desember 2025 dan 2 Desember 2025, Pengadilan semata-mata memutuskan bahwa Profesor Jatna memiliki independensi yang memadai dan memenuhi kualifikasi sebagai ahli hukum Indonesia dalam perkara ini, meskipun jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung Indonesia serta adanya kepentingan Republik Indonesia terhadap hasil perkara ini. Namun demikian, Pengadilan tidak memberikan putusan apa pun mengenai isi laporan Dr Jatna, karena Negara belum menyampaikan isi laporan Dr Jatna kepada Pengadilan pada bulan Desember 2025 dan telah menyatakan bahwa laporan tersebut akan diajukan pada tahap persidangan selanjutnya. Kini, karena Dr Jatna tidak lagi memberikan kesaksian, laporan Dr Jatna belum pernah secara resmi diterima atau dimasukkan sebagai alat bukti oleh Pengadilan.”jelasnya.

Putusan pengadilan ini memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki kesempatan yang seimbang untuk menanggapi surat perintah penangkapan tersebut secara menyeluruh sebelum pengadilan mengambil keputusan lebih lanjut.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura terkait Paulus Tannos. Sidang-sidang lanjutan diperkirakan akan digelar seiring pengadilan terus menilai bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak.