
Edi Koko Wibowo Kuasa Hukum Hadi Mustopa (pelapor)
SinarHaraan.id- Perusahaan Jepang PT ASI daerah Karawang di laporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan yang bergerak di peleburan logam tersebut diduga kuat melakukan pencemaran limbah.
Pelaporan itu pertama kali dilakukan lawyer Edi Koko Wibowo. Sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang Hadi Mustopa yang pernah jadi rekan bisnis PT ASI. Kliennya menemukan pelanggaran mengenai limbah pabrik yang mencemari lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerima pengaduan dari pihak pelapor melalui surat nomor 012/EKW/Aduan/VIII/2023 tanggal 12 Agustus dan telah diterima KLHK pada tanggal 12 September 2023.
Menurut Edi Koko Wibowo melaporkan pertama pada bulan Maret dan laporan ke dua bulan Agustus dan baru di lakukan sidak bulan November 2023.
Edi Koko Wibowo menginginkan pemerintah menjalankan peran aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pabrik. Sebab harus ada upaya pencegahan sebelum terjadinya korban dampak dari pencemaran lingkungan.
“Pemerintah wajib untuk melakukan penindakan yang tegas jadi bukan saat untuk memerangi saja dan sistem pengontrolan pun harus di jalankan, bukan karena mereka bergerak ada aduan tetapi mereka bergerak berdasarkan pencegahan dulu bukan karena aduan baru mereka melakukan tindakan setelah ada dampak dan korban baru mereka melakukan tindakan” Ujar Edi saat di wawancarai di Kementerian LHK, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Sirkulasi pabrik asal Jepang tersebut dianggap tidak layak. Selain itu, tidak ada dumping atau pembuangan limbah B3 yang akan berdampak terhadap rusaknya lingkungan setempat dan sengaja di biarkan bertahun-tahun.
“Tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi karena ada pembiaran seperti itu apapun bisa berdampak, tidak menutup kemungkinan ada pembiaran itu sudah terjadi bertahun-tahun cuman kenapa tahun sebelumya tidak di lakukan penindakan? kalau ada usaha di Indonesia, mereka harus taat dan tunduk para peraturan di Indonesia, jangan sampai mengabaikan karena ini pembelajaran bagi perusahaan yang lain,” Pungkas Edi
Di kutip dari surat aduan pelapor yang telah di register oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor #230578, PT. ASI telah di kenakan sanksi administratif paksaan pemerintah sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.5401/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/5/5/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT ASI yang di Jakarta 25 Mei 2023 dan hingga sampai saat ini PT ASI masih dalam pemenuhan sanksi administratif paksaan pemerintah. (atp)