SinarHarapan.id-LPAI mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap platform digital yang melanggar PP Tunas.
Menurut Seto Mulyadi, aturan ini langkah baik untuk melindungi anak di ruang digital.
“Pencabutan izin wajib dilakukan, bukan sekadar peringatan,” tegasnya. Sanksi keras dinilai mampu mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Ia menekankan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan anak online. Masyarakat diajak aktif melaporkan konten berbahaya di platform digital.
Kolaborasi semua pihak diharapkan ciptakan lingkungan internet ramah anak.Presiden Prabowo resmikan PP Tunas pada 28 Maret 2025.
“Aturan ini saya sahkan demi perlindungan anak Indonesia,” ujarnya.
Menkominfo Meutya Hafid tegaskan larangan eksploitasi anak sebagai komoditas. Permainan online dan media sosial termasuk dalam cakupan aturan ini.
PP Tunas diinisiasi Kemenkominfo untuk batasi risiko digital pada anak. Acara pengesahan dihadiri perwakilan anak dan lembaga perlindungan.
Aturan ini diharapkan kurangi praktik komersialisasi anak di dunia maya. Pemerintah ingin ciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.
Anak-anak harus terlindungi dari konten dan praktik merugikan.