SinarHarapan.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5%, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan dan masukan dari perwakilan serikat buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting. Kami terus berjuang memperbaiki taraf hidup mereka,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa kesejahteraan buruh sangat penting untuk diperhatikan agar bisa meningkatkan taraf hidup layak dan meningkatkan daya beli pekerja.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelas Prabowo.
Keseimbangan Kesejahteraan dan Daya Saing
Prabowo menekankan bahwa kenaikan UMN bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha.
Upah minimum sektoral akan di tetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, dengan rincian teknis di atur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang Pengupahan
Sementara itu, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengapresiasi langkah ini, menyebutnya sebagai “kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.”
Bantuan Sosial
Selain kenaikan upah, Prabowo memastikan pemerintah terus mengupayakan program bantuan sosial. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meringankan beban masyarakat lapisan bawah, termasuk para pekerja.
“Kami berkomitmen memperbaiki kesejahteraan dengan memaksimalkan berbagai program bantuan,” tambah Prabowo.
Harapannya, kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 mampu memperbaiki kondisi ekonomi buruh sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi.