SinarHarapan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dipisah menjadi dua kementerian baru yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan pemisahan tersebut di Istana Negara Jakarta, Minggu (20/10) pukul 21.30 WIB
Menurut Presiden Prabowo, pemisahan bertujuan meningkatkan efisiensi dan fokus pelaksanaan tugas serta fungsi kementerian.
Pada periode pemerintahan 2024-2029, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.
Kelembagaan akan mendukung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” yang menjadi pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
KLH diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.
Bersamaan dengan diumumkannya kelembagaan itu sendiri, Presiden Prabowo juga mengumumkan secara resmi Menteri Lingkungan Hidup dalam susunan kabinet “Merah Putih”.
Beliau adalah Dr. Hanif Faisol Nurofiq, yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada. Masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus kuatir akan adanya gangguan,” kata Hanif Faisol Nurofiq selaku calon Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.