SinarHarapan.id – Setelah melalui proses yang alot dan panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Duta Palma Group terhadap instansi pemerintahan dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terkait kepemilikan aset dan pengelolaan konsesi.
Sebagaimana diketahui, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bertugas atas nama negara untuk mengelola aset titipan Kejaksaan Agung yang masih berproses hukum. Jika dibiarkan, aset-aset bernilai ekonomi ini bisa rusak, biaya perbaikannya membengkak, dan nilainya terus turun.
Keputusan yang ditetapkan pada Rabu, 2 Juli 2025, oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi, S.H., M.H., sekaligus menguatkan posisi hukum PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola sah atas aset yang disengketakan.
Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka terkait penitipan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara elektronik pada Rabu, 2 Juli 2025. Para kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat hadir secara elektronik.
Pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) diwakili oleh Kepala Divisi Legal, Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, S.H., M.H.
Pengadilan berpendapat bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk menguji dan memutus objek sengketa a quo, dengan alasan bahwa objek sengketa tersebut merupakan bagian dari tindakan yudisial jaksa penyidik dan penuntut umum, berupa penyitaan barang yang kemudian dititipkan disertai berita acara.
Meskipun objek sengketa secara tekstual merupakan berita acara yang bersifat administratif, secara substansi berita acara a quo mengatur hal-hal yang merupakan tindak lanjut dan bagian integral dari pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana, yaitu tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai kewenangannya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menghormati proses hukum dan menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dalam proses transformasi serta pengelolaan aset telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perseroan berharap seluruh pihak dapat melihat putusan ini sebagai dasar untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN.