Ekonomi

Pupuk Indonesia telah Salurkan 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Musim Tanam 2024

×

Pupuk Indonesia telah Salurkan 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Musim Tanam 2024

Sebarkan artikel ini

Pupuk Indonesia salurkan 6,6 juta ton pupuk bersubsidi untuk musim tanam 2024. Petani bisa memanfaatkan subsidi hingga Maret 2025.

Pupuk Indonesia Salurkan 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Musim Tanam 2024

StocKreview.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan 6,6 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani di seluruh Indonesia. Angka ini tercatat hingga akhir November 2024, atau sekitar 87,7% dari kontrak dengan Kementerian Pertanian (Kementan) yang sebesar 7,54 juta ton. Realisasi ini mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Alokasi pupuk bersubsidi awal 2024 adalah 4,7 juta ton, dan kemudian Pemerintah menambah alokasi menjadi 9,5 juta ton pada bulan April. Penambahan ini dilakukan untuk mendukung produktivitas pertanian, seiring upaya pemerintah mendorong ketahanan pangan melalui kebijakan tersebut.

Proses penyaluran pupuk bersubsidi sempat mengalami sedikit keterlambatan karena menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah. Namun, hal tersebut sudah diselesaikan, dan pupuk kini sudah tersedia di kios resmi untuk petani terdaftar.

Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan Urea sebanyak 3.361.040 ton, NPK 3.210.755 ton, dan pupuk organik Petroganik 38.419 ton. Sisa alokasi pupuk akan dimaksimalkan untuk mendukung musim tanam yang berlangsung hingga Maret 2025. Petani terdaftar dapat membeli pupuk dengan menunjukkan KTP.

Pemerintah mempermudah prosedur penebusan pupuk bersubsidi dengan syarat petani tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN. Komoditas yang berhak menerima subsidi pupuk terbatas pada sembilan jenis, termasuk padi, jagung, dan cabai. Petani yang memenuhi syarat namun belum terdaftar bisa mendaftarkan diri.

Pupuk Indonesia juga menyediakan solusi bagi petani yang tidak tercatat dalam program subsidi dengan menyediakan pupuk nonsubsidi. Hal ini memberikan fleksibilitas agar petani tetap dapat memperoleh pupuk untuk mendukung produksi mereka.