SinarHarapan.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana kratom produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat. Total nilai ekspor mencapai USD 1,05 juta atau sekitar Rp17 miliar. Sebanyak 351 ton kratom, yang dikemas dalam 13 kontainer, diberangkatkan dari PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 28 Februari 2025.
Ekspor ini menjadi yang pertama sejak terbitnya regulasi tata niaga ekspor kratom pada akhir 2024. “Saya mengapresiasi semua pihak yang bersinergi dalam mewujudkan aturan ekspor kratom. Aturan ini memberikan manfaat bagi petani dan eksportir,” ujar Menteri Budi Santoso.
Kratom dan Potensi Ekspornya
Kratom merupakan tanaman asli Kalimantan yang tumbuh subur di sepanjang Sungai Kapuas. Indonesia terkenal sebagai penghasil kratom berkualitas terbaik di dunia. Awalnya, kratom bisa di ekspor dalam bentuk mentah. Namun, pemerintah kemudian mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekspor kratom.
Baca Juga: Kemendag Fasilitasi Business Matching UMKM dengan MAP
Regulasi terkait kratom tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Regulasi ini menentukan jenis kratom yang boleh diekspor, yakni dalam bentuk potongan, bubuk, atau yang dihancurkan dengan ukuran maksimal 600 mikron. “Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan harga jual kratom Indonesia,” kata Menteri Budi Santoso.
Standarisasi dan Pengawasan Ekspor
Untuk memastikan kualitas ekspor, pemerintah menunjuk PT Sucofindo sebagai surveyor verifikasi dan penelusuran teknis ekspor kratom. PT Sucofindo memiliki laboratorium uji yang berperan dalam menjaga standar kualitas. “Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas kratom yang di ekspor sesuai standar,” ujar Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda.
Selain itu, PT Oneject Indonesia menyediakan jasa sterilisasi atau iradiasi untuk menjamin keamanan produk kratom yang dikirim ke luar negeri. Direktur Utama PT Oneject Indonesia, Jahja Tear Tjahjana, menekankan pentingnya proses sterilisasi menggunakan metode electron beam (e-beam). “Metode ini memastikan kratom bebas patogen sehingga dapat diterima di negara tujuan,” jelasnya.
Manfaat Tata Niaga Ekspor Kratom
Pemberlakuan regulasi ekspor kratom membawa manfaat bagi eksportir. Agus Widhiyanto dari Asosiasi Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Alam Borneo Kompar menyebutkan bahwa regulasi ini melindungi eksportir dari risiko penolakan produk di negara tujuan. Sebelum regulasi berlaku, banyak produk kratom di tolak karena kontaminasi. “Dengan regulasi ini, kami lebih terlindungi dari potensi kerugian akibat penolakan pembeli,” katanya.
Menteri Budi Santoso berharap ekspor perdana ini menjadi langkah awal dalam memperluas pasar kratom Indonesia. “Semoga momentum ini terus berkembang dan mendorong ekspor produk-produk Indonesia lainnya,” pungkasnya. Hadir dalam pelepasan ekspor ini juga berbagai pemangku kepentingan dari sektor industri, pemerintah, dan asosiasi terkait.