SinarHarapan.id – Sejumlah saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Hakim akhirnya menunda sidang karena tidak satu pun saksi yang hadir hingga sekitar pukul 17.00 WIB petang.
Kuasa Hukum SK Budiardjo, Yahya Rasyid menilai ketidakhadiran saksi membuktikan bahwa persidangan ini terkesan hanya main-main, untuk membuat kliennya semakin lama ditahan. Menurutnya, kasus ini murni kriminalisasi. Para saksi yang diperiksa pun tidak pernah menyebutkan atau membuktikan surat-surat yang dibeli kliennya palsu.
”
Selaku pembeli beritikad baik seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi. Dan jangan sampai modus komplotan mafia tanah untuk menguasai tanah dengan cara mengkriminalisasi pemilik sah tanah dilegalisai oleh pengadilan” ungkap Yahya,
Karena itu dia berharap majelis hakim segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Sedangkan Kuasa Hukum lainnya , Mercy Tiurma Sihombing Sihombing menegaskan, bahwa sejak awal kasus ini tak layak disidangkan karena error in persona. Akta GIRIK yang merupakan bukti lahirnya, hubungan hukum antara penggarap dengan tanah, yang dituduh membuat atau memalsukan kepada SK Budiardjo didapat secara sah dan sebagian berasal dari jual beli di hadapan atau dibuat oleh Pejabat Umum.
“Dalam Isi dakwahan jaksa juga ditulis menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Begitu juga keterangan saksi-saksi. Ini jelas kriminalisasi”ujarnya
Tiur juga meminta Penguasa Negara memperhatikan kasus kasus kriminalisasi ketua FKMTI. “Kami mohon, terutama kepada Pak Mahfud MD, Pak Mahfud bersuara untuk kasus Joshua, satu orang korban. Pak Budi dan istrinya adalah representasi Dari ribuan korban Mafia tanah”harapnya.
Sedangkan SK Budiardjo mengingatkan bahwa, jika dia dinyatakan kalah maka sangat mungkin seluruh rakyat korban Mafia tanah akan dikriminalisasi.
“Kekalahan saya adalah kekalahan seluruh korban Mafia tanah, kemenangan saya adalah kemenangan seluruh korban. Sebab, saya saja dengan dokumen lengkap, disusun secara sistematis, begitu saja masih bisa dikriminalisasi. “ungkapnya. ***