Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita KiniKesra

Sebanyak 26.400 Pekerja Penerima Insentif Pemkot Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Sebanyak 26.400 Pekerja Penerima Insentif Pemkot Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Share this article

SinarHarapan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada 2024 ini telah mendaftarkan 26.400 pekerja penerima insentif untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Secara simbolis tanda kepesertaan ini diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (18/3/2024).

Example 300x600

Pemkot Malang berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja penerima insentif, yakni dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pj Wali Kota Malang menyebut para pekerja penerima insentif yang dimaksud di antaranya adalah Ketua RT/RW, anggota Satlinmas, modin kematian, marbut, guru ngaji, Guru Sekolah Minggu, penjaga makam, kader posyandu, serta kader puskesos di wilayah Kota Malang.

“Kami sudah menganggarkan dari APBD bagi para pekerja penerima insentif untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya Rp3,3 miliar per tahun, yang sudah kita bantu sekitar 18 orang masing-masing mendapat Rp42 juta,” ungkap Wahyu.

Pj Wali Kota Malang dalam kesempatan itu juga menyerahkan manfaat klaim jaminan kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta, yakni Alm. Eko Handoko (anggota Satlinnmas Kelurahan Lesanpuro), Alm. Bambang Sispurwadi (anggota Satlinnmas Kelurahan Tanjungrejo), dan Alm. Supriadi (Perangkat RT/RW Kelurahan Lowokwaru).

Ketiganya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masing-masing ahli waris menerima santunan senilai Rp42 juta. “Penyerahan kepesertaan dan manfaat program Jamsostek ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja,” tuturnya.

Pj. Wali Kota Malang pun menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkomitmen dan menjalin kerja sama dengan Pemkot Malang dalam rangka memberi jaminan sosial kepada para pekerja di Kota Malang.

Pemkot Malang menilai bahwa para pekerja penerima insentif tersebut merupakan motor penggerak yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial kemasyarakatan, sehingga diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan selama menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo, menyebut jaminan sosial kepada para pekerja penerima insentif ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat. “Ada 18 orang peserta yang meninggal terdiri dari 16 orang anggota Satlinmas, satu Ketua RT, dan satu orang modin. Ini adalah bentuk perhatian serius yang diberikan oleh Pemkot Malang,” beber Widodo.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang berharap pemerintah daerah juga dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terlebih bagi para pekerja yang rentan. “Iurannya hanya Rp16.800,00 per bulan, tapi jika terjadi risiko kematian maka ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta rupiah. Lalu proses klaim juga cepat, harus segera dibayarkan,” lanjutnya.

Diharapkan dengan penyampaian santunan ini, para ahli waris dan keluarga yang ditnggalkan dapat melanjutkan hidup. “Kami sampaikan juga terima kasih kepada Pemkot Malang atas inisiasi dan kepededulian bagi warganya,” pungkasnya.