SinarHarapan.id-Para pakar, pelaku industri, dan komunitas mitra platform digital membahas satu isu krusial: perlindungan bagi pekerja platform. Seminar bertajuk “Masa Depan GIG dan Ekonomi Platform di Indonesia” itu menyoroti kebutuhan mendesak akan kerangka regulasi tersendiri. Mereka menolak pekerja platform ditempatkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Piter Abdullah, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, membuka diskusi dengan satu pesan fundamental. Menurutnya, memahami karakter hubungan kerja di ekonomi platform adalah kunci. Pekerja formal, mitra platform, kontraktor independen, dan pekerja proyek memiliki cara kerja yang berbeda. Ia menegaskan tidak semua tepat dikategorikan dalam hubungan kerja yang sama. Perlindungan sosial, keselamatan, dan transparansi tetap perlu diperkuat, namun bukan dengan mengubah status mitra menjadi pekerja formal.(2/10)
“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” ujar Piter. Ia mengingatkan bahaya regulasi yang memaksakan satu model untuk semua. Mitra platform bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama, dan dari mana penghasilan diperoleh. Karakter fleksibel inilah yang membedakan mereka dari hubungan kerja konvensional. Perlindungan yang tepat harus mengakomodasi perbedaan mendasar tersebut.
Dampak kebijakan terhadap kesempatan kerja menjadi sorotan YB Kadarusman, Ekonom Senior Segara Research Institute. Jika model kerja diubah sehingga biaya dan kewajibannya mendekati hubungan kerja konvensional, perusahaan pasti menyesuaikan model operasinya. “Kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan jauh lebih sedikit, dampaknya harus dihitung,” tegasnya. Platform selama ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penghasilan utama maupun tambahan.
Dari kacamata industri, Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menyoroti pentingnya kepastian regulasi. Pendanaan startup Indonesia pada 2025 anjlok 95 persen dibanding 2021, dari USD 6,9 miliar menjadi USD 355,7 juta. Sekitar 85–90 persen pendanaan berasal dari luar negeri. “Investor membandingkan Indonesia dengan Vietnam, Malaysia, Filipina,” ujarnya. Perubahan regulasi yang mengubah struktur biaya akan membuat investor menghitung ulang ekspansi mereka di Indonesia.

Budi memperingatkan potensi dampak besar apabila mitra disamakan dengan pekerja. Sekitar 4,4 juta orang bekerja penuh waktu di sektor platform digital. Jumlah itu bisa mencapai 27 juta jika pekerja paruh waktu diperhitungkan. Menurut Svara Institute (2023), perubahan tersebut berpotensi menurunkan PDB Indonesia hingga 5,5 persen. Pangsa GMV ekonomi digital Indonesia di ASEAN juga turun dari 41 persen pada 2019 menjadi 33 persen pada 2025.
Firmansyah alias Cang Ite, Ketua Umum KAJOL Indonesia, membawa suara langsung dari jalanan. KAJOL hadir di 8 provinsi dan 50 kota. “Kami narik ini bukan buat gaya-gayaan, kami cari uang buat menyambung hidup,” tegasnya. Ia menolak keras anggapan mitra sebagai buruh. “Ojol itu Mitra, bukan buruh. Kami pilih jadi Mitra karena waktunya kami atur sendiri,” ujarnya. Fleksibilitas adalah alasan utama bergabung.
Cang Ite mengingatkan bahaya tersembunyi dari regulasi yang kaku. Meski status mitra dipertahankan, dampak serupa bisa terjadi jika hak dan kewajiban dibuat setara karyawan tetap. “Kalau jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, yang nggak bisa masuk mau cari penghasilan dari mana?” tanyanya retoris. Mitra tidak menolak perlindungan. Asuransi kecelakaan dan BPJS sudah ada. “Percuma dilindungi kalau akhirnya kerjaannya tidak ada,” pungkasnya.
Data Survei Segara Research Institute Agustus–September 2026 menguatkan pengalaman mitra. Survei terhadap 506 gig worker di lima kota besar menunjukkan fleksibilitas waktu sebagai keunggulan utama (88,1 persen). Sebanyak 40,3 persen bergabung karena tidak mendapat pekerjaan formal. Porsi tertinggi pada pengemudi platform mencapai 73,8 persen. Sebanyak 57,3 persen responden tidak pernah bekerja di sektor formal. Data ini membantah narasi bahwa pekerja gig memilih jalur ini semata-mata karena keterpaksaan.
Survei juga mengungkap dinamika penghasilan yang kompleks. Sebanyak 71,9 persen responden menyebut ketidakpastian pendapatan sebagai tantangan. Namun, keluhan terkait tarif hanya 3,4 persen. Sebaliknya, 53,4 persen menyebut sepi order sebagai kendala utama. Temuan ini menunjukkan naik-turunnya penghasilan berkaitan erat dengan dinamika permintaan masyarakat. Sebanyak 56,3 persen responden tergolong aspiring middle class, kelompok yang berada di ambang kelas menengah. Bagi mereka, keberlanjutan peluang penghasilan adalah kunci mobilitas ekonomi.
Seminar ini menyimpulkan satu hal jelas: perlindungan tetap dibutuhkan, tetapi kerangkanya harus sesuai. Tenaga kerja platform digital perlu diatur melalui kerangka tersendiri, tanpa menempatkannya dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kerangka tersebut dapat mengatur perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, mekanisme pengaduan, serta hak dan tanggung jawab para pihak. Yang terpenting, karakter fleksibilitas pekerjaan platform harus tetap dipertahankan. Jangan sampai niat melindungi justru mematikan sumber penghasilan jutaan rakyat.




