SinarHarapan.id-Pembelian motor listrik dengan bantuan pemerintah menjadi perhatian pegiat kendaraan listrik dan masyarakat lainnya.

Pasalnya, Pemerintah Memberikan bantuan sebesar Rp7.000.000,untuk setiap pembelian motor listrik yang sudah memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri lebih dari 40%.

Selis sebagai salah satu merek yang menerima bantuan pemerintah membuka peluang untuk masyarakat yang datang ke acara Periklindo Electric Vehicle Show 2023 atau PEVS 2023 untuk.

Caranya hanya perlu datang ke booth dan memberikan informasi yang diperiukan, seperti yang paling penting adalah KTP atau NIK.

“Skema untuk mendapatkan bantuan pemerintah di Selis memang hanya perlu melampirkan NIK. Setelah itu, proses pengecekan di sistem akan dilakukan oleh Selis. Sistem yang dimaksud adalah Sisapira yang sudah terpusat dan disediakan oleh Kementrian Perindustrian untuk mendukung pembagian motor listrik dengan bantuan dari Pemerintah. Jika konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim kita juga yang akan hubungi dan meminta foto KTP. Data berupa foto KTP ini akan kita gunakan untuk mengurus STNK untuk konsumen,” jelas Imam Subari, Marketing Manager Selis.(18/5/2023)

Motor listrik dengan bantuan pemerintah yang dimaksud adalah Selis E-Max dengan satu baterai lithium. Selis E-Max ini bisa menempuh jarak sampai dengan 60 km dengan kecepatan ratatrata 50 km/jam.

Biaya untuk pengisian daya sampai penuh juga sangat hemat, yaitu Rp2.500-an. Konsumen juga akan mendapatkan garansi baterai selama 2 tahun sehingga tidak perlu takut menggunakan motor listrik Selis.

Dengan menggunakan Selis, masyarakat bisa dengan tenang menggunakan motor listrik karena Selis sudah memproduksi kendaraan listrik dari 2011. Selain itu, memiliki jaringan penjualan dan service yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai pemilik motor listrik Selis, masyarakat berhak mengikuti komunitas Selis Owner Club dan mendapatkan Jaket dan member card yang memberikan keuntungan diskon service dan sparepart sampal dengan 10%

Ada pun harga Selis E-Max Single Lithium setelah mendapatkan bantuan dari Pemerintah adalah Rp13.499.000, sudah termasuk biaya STNK Jakarta sehingga sudah on the road, akan tetapi harga ini bisa berubah sedikit di setiap daerah menyesualkan biaya pembuatan STNK.