Network

Sengketa Tanah Di Depok, Kuasa Hukum Harap Ada Titik Terang

×

Sengketa Tanah Di Depok, Kuasa Hukum Harap Ada Titik Terang

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id, Jakarta – Sengketa tanah di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan dan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Menurut Pengacara keluarga ahli waris, Theo Ady Narwan, SH, tanah yang terletak di Jalan Tole Iskandar Depok itu sejak turun temurun dimiliki oleh keluarga ahli waris. Tetapi, saat ini telah diduduki oleh Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC).

”Tanpa menegasikan surat-surat yang ada, kami berkesimpulan bahwa bidang tanah yang diklaim milik YPKC merupakan milik Bolot Bin Jisan,” ujar Theo, pengacara dari SAP Law Firm, Senin (14/11/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Theo menjelaskan, sesuai Girik Letter C No. 996 Persil 155 Klas D.III, tanah tersebut tercatat atas nama Ir. Lukman Ashadi. Di sisi lain, data Persil No. 156 Klas D.III Nomor 1004/3577 menyatakan bahwa tanah itu tercatat atas nama Bolot Bin Jisan. Tetapi, berdasarkan pemetaan sertipikat Hak Guna Bangunan, disimpulkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Bolot Bin Jisan.

”Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa berdasarkan penelitian, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 93/Depok yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 450/Depok atas nama YPKC. Di sini terdapat salah lokasi, sehingga sertifikat dapat dibatalkan sesuai Pasal 24 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan,” lanjutnya.

Theo menuturkan, Kanwil BPN Jawa Barat sudah melakukan penelitian dan mengambil kesimpulan bahwa SHGB YPKC cacat administrasi. Sayangnya, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2020 menolak putusan Kanwil BPN Jawa Barat dengan dalih belum adanya kecukupan data untuk membatalkan SHGB YPKC. Pihak Bolot Bin Jisan pun disarankan menggugat melalui jalur hukum.

”Kementerian menyatakan, pihak yang berkeberatan dipersilakan menggunakan jalur hukum peradilan. Jika akhirnya seperti ini, lalu apa gunanya Kementerian ATR/BPN?,” ucap Theo.

Dijelaskan oleh Theo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam sebetulnya juga pernah mengeluarkan kepada Menko Polhukam, Menteri ATR/Kepala BPN, Irjen Kementerian ATR/BPN, dan Irjen Kemenko Polhukam yang menerangkan bahwa Kemenko Polhukam telah melaksanakan peninjauan langsung pada Kantor Pertanahan Kota Depok dan Kantor Kelurahan Depok. Dari peninjauan lapangan itu diperoleh fakta bahwa Buku Letter C yang di Kantor Kelurahan Depok hanya memuat data hak milik atas tanah Girik Milik Adat C Nomor 3577 Persil 156 atasnama (almarhum) Bolot Bin Jisan seluas 20.634 M.

Sayangnya, meskipun memiliki bukti yang kuat bahwa mereka adalah pemilik sah, ahli waris Bolot Bin Jisan justru terusir dari tanah yang didiaminya sejak April 2021. Theo berkisah, saat pihak YPKC melakukan pengerahan massa untuk mengusir keluarga ahli waris dari sana, aparat-aparat hukum maupun Pemerintah Daerah setempat terkesan melakukan pembiaran.

”Karena itu, SAP Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris Bolot Bin Jisan telah membuat tiga laporan kepada pihak kepolisian. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau memasuki pekarangan tanpa izin, dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” papar Theo.

Di tengah sengketa yang belum menemui titik terang, Managing Partner SAP Law Firm, Sekar Anindita, SH, berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan fungsinya dengan menjembatani penyelesaian persoalan sengketa tanah tersebut dan tidak mengambangkannya sehingga masalahnya kian berlarut-larut.

”Kanwil BPN Jabar sudah menyimpulkan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Bolot Bin Jisan dan SHGB YPKC harus dibatalkan. Kemenko Polhukam juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang senada, Kami mohon Bapak Menteri Hadi Tjahjanto dapat bersikap tegas untuk membatalkan SHG YPKC dan mengusut kemungkinan adanya mafia tanah yang ikut bermain dalam masalah ini,” pungkasnya. (Stevani Elisabeth)