Nasional

Tak Cuma Soal Hukum, Putusan MK Soal Ijazah Gibran Punya Tiga Dampak Sosial Serius

×

Tak Cuma Soal Hukum, Putusan MK Soal Ijazah Gibran Punya Tiga Dampak Sosial Serius

Sebarkan artikel ini

Jabatan Wakil Presiden Gibran terbukti ilegal karena tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden RI karena tidak memiliki ijazah SMA dari luar negeri maupun dalam negeri.

Kan Hiung, Pengamat sosial kemasyarakatan

SinarHarapan.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran bukan cuma soal hukum dan sistem tata negara. Putusan ini juga punya imbas sosial kemasyaratakan yakni soal perasaan keadilan masyarakat.

Fakta hukumnya sendiri memang sudah jelas dari sidang 6 Oktober kemarin. Hakim MK, Arsul Sani dalam pembacaan putusan menyebut MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan. Yang ada hanya Certificate of Attendance, alias bukti pernah datang ke sekolah dan bukan bukti lulus.

Tapi amar putusannya: permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing dan Gibran sudah dilantik jadi Wapres. Soal hukum berhenti di situ tapi dampak sosial dari putusan itu baru saja dimulai.

Pengamat sosial kemasyarakatan, Kan Hiung menyebut  hal ini sebagai preseden berbahaya.
“Saat ini jabatan Wakil Presiden Gibran terbukti ilegal karena tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden RI karena tidak memiliki ijazah SMA dari luar negeri maupun dalam negeri,” kata Mr Kan di Jakarta, Rabu (7/10).

Pria yang akrab disapa Mr Kan ini pun mengungkap, ada sejumlah dampak yang menimbulkan luka sosial akibat putusan Ini
“Pertama, rakyat merasa keadilan Itu tidak sama. Ini luka paling dalam. Di masyarakat, ijazah SMA adalah harga mati. Anak putus sekolah saja susah cari kerja karena ditanya ijazah,” tandasnya.

Dipaparkannya, rakyat biasa yang sekolah di luar negeri, untuk menyetarakan ijazahnya di Kemendikdasmen harus bawa ijazah asli, transkrip nilai asli, diterjemahkan, dilegalisir. Tidak bisa cuma bawa bukti absen.

Lalu ketika MK bilang Wapres tidak bisa menunjukkan ijazah setara SMA tapi tetap menjabat, pesan sosial yang ditangkap rakyat adalah aturan itu hanya untuk rakyat kecil.
“Gibran 100 persen tamat, bukan tamat SMA tapi tamat sebagai Wapres RI,” tegasnya.

Luka sosial berikutnya adalah krisis kepercayaan pada institusi seperti KPU, Kemendikdasmen, DPR dan POLRI.

Dijelaskannya, putusan MK yang bersifat Erga Omnes (mengikat semua) ini seperti membuka kotak pandora.

Publik sekarang bertanya berantai, bagaimana KPU bisa meloloskan cawapres tanpa verifikasi ijazah yang ketat?

Bagaimana pejabat bisa menerbitkan Suket Penyetaraan No. 9149/D/D1/KS/2019 hanya dari Certificate of Attendance?
“Jika itu cacat hukum dan batal demi hukum secara administrasi, dan diduga pemalsuan surat Pasal 391 KUHP secara pidana, kenapa POLRI belum memproses?’ tanya Kan.

Jika DPR dan POLRI diam, lanjut Kan, maka kedua institusi itu dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya. DPR yang harusnya mengawasi, malah membiarkan. POLRI yang harusnya menegakkan hukum laporan pemalsuan surat, malah tidak jalan.
“Di mata sosial, ini bukan lagi soal Gibran, tapi soal apakah negara masih berani menegakkan aturannya sendiri,” ucap pria yang pernah melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar ke Bareskrim Polri terkait pemasangan logo PKB di bendera merah putih.

Sedangkan dampak sosial kemasyarakatan ketiga menurut Kan adalah putusan ini menghasilkan perbuatan tercela dan adanya etika publik yang jebol.
“UUD 1945 Pasal 7A dan 7B tidak hanya mengatur pelanggaran hukum pidana, tapi juga perbuatan tercela, perbuatan yang merendahkan martabat dan melanggar norma moral serta etika publik yang berat,” jelasnya

Dalam kacamata sosial kemasyarakatan, menggunakan dokumen penyetaraan tanpa ijazah dasar untuk menduduki jabatan Wapres adalah bentuk perbuatan tercela. Karena Wapres adalah simbol moral bangsa.
“Kalau di level RT/RW saja ketua RT ketahuan pakai ijazah palsu pasti langsung diganti karena malu, apalagi level Wapres,” tandasnya.

Imbasnya, imbuh Kan, anak-anak muda akan melihat bahwa pendidikan formal tidak penting lagi. Cukup punya akses kekuasaan, syarat pendidikan bisa diakali.

Pamungkas, secara hukum tata negara, posisi Gibran aman sampai ada proses pemakzulan yang dimulai DPR, diusulkan ke MK lalu diputus MPR.
“Secara sosial kemasyarakatan, Gibran sudah tamat. Karena kepercayaan publik, begitu sudah bilang tidak ada ijazah, sulit dipulihkan lagi hanya dengan putusan tidak dapat diterima,” pungkasnya.