SinarHarapan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).
“Sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. SBS oleh PT. BA melalui anak perusahaan PT. BMI,” kata Asisten Bidang Intellijen Kejati Sumsel, N. Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (22/6/2023).
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Menurut dia, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu, AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana, dan TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama).
Sebelumnya tersangka SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
Oleh karena itu, jelas dia, tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap SI dan AP.
Untuk para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan Pakjo Palembang.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Dalam penyidikan ini, potensi kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.
Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan perkara tersebut. (atp/infopublik)
Foto: dok. Penkum Humas Kejati Sumsel