SinarHarapan.id – Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kanan) dan Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Dalam keteranganya Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menegaskan, legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024. Foto SHID/Elvis Sendouw