InternasionalNetwork

Uni Eropa Tunda Kebijakan Anti-Deforestasi, Tertekan Negara Produsen Pertanian

×

Uni Eropa Tunda Kebijakan Anti-Deforestasi, Tertekan Negara Produsen Pertanian

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Uni Eropa (UE) berencana menunda implementasi undang-undang anti-deforestasi setelah mendapat tekanan dari negara-negara produsen komoditas pertanian, seperti Brasil dan Indonesia, serta asosiasi industri. Penundaan ini diusulkan oleh Komisi Eropa selama 12 bulan untuk memberi waktu bagi negara-negara produsen menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

Undang-undang anti-deforestasi ini dirancang untuk mencegah penggundulan hutan yang diakibatkan oleh produksi komoditas pertanian yang diekspor ke UE. Namun, beberapa negara penghasil komoditas, terutama negara berkembang, menyampaikan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut bisa berdampak negatif terhadap petani kecil dan ekspor mereka. Mereka juga menganggap sistem pelacakan yang kompleks sebagai hambatan besar bagi produksi dan perdagangan mereka.

Komisi Eropa mengakui adanya ketidaksiapan, baik dari negara produsen maupun para pemangku kepentingan di Eropa sendiri. Penundaan ini perlu mendapatkan persetujuan dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota. Jika tidak ditunda, undang-undang tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Carlos Mera, analis Rabobank, menyebut bahwa penundaan ini akan memberikan kelegaan bagi berbagai sektor yang terkena dampak, seperti kakao dan minyak kelapa sawit, serta membantu konsumen Eropa yang tengah menghadapi krisis biaya hidup.

Langkah penundaan ini mencerminkan ketegangan antara upaya pelestarian lingkungan di Eropa dan kebutuhan ekonomi negara-negara produsen komoditas pertanian.