SinarHarapan.id– Isu strategis mengenai penegakan hukum atas tindakan pemerintah di era digital menjadi fokus utama dalam International Law Seminar 2026 yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta dengan mengusung tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age”.
Seminar internasional ini dilakukan dalam bimbingan oleh Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, dan menghadirkan pemangku kebijakan, akademisi, serta pakar hukum dari berbagai negara.
Nilai strategis seminar ini semakin kuat dengan kehadiran Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai Keynote Speaker, yang menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penegakan hukum yang adaptif, transparan, dan akuntabel dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sebagai bagian penting dari rangkaian acara, seminar ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H.,M.Hum., serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya, M.H.
International Law Seminar 2026 juga menghadirkan sesi diskusi internasional dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India, yang membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik
pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi. Diskusi ini dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., M.C.L., Ph.D., Rektor Universitas Internasional Batam, Indonesia.
Penyelenggara menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk:
– Mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital.
– Mendorong dialog akademik dan kebijakan antara pemerintah, akademisi,
dan praktisi hukum.
– Menghasilkan pemikiran dan rekomendasi akademik yang relevan bagi pembaruan hukum administrasi negara.
– Memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, M.H., F.I.C.D., menyampaikan harapannya agar forum akademik ini mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.
“Kami berharap melalui forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital. Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global,
” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital. Sebagai
perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik, sehingga lulusan Universitas Jayabaya memiliki kompetensi bertaraf internasional, ” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Abdul Latif menilai transformasi digital menjadi momentum krusial dalam pembangunan hukum nasional jangka panjang, terutama terkait peralihan dari tindakan administratif fisik ke sistem elektronik di pemerintahan.
“Kita sedang berada pada fase penting pembangunan hukum nasional. Peralihan dari keputusan tertulis ke sistem elektronik seperti online single submission di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum sepenuhnya terintegrasi,” katanya.
Menurut Abdul Latif, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat yuridis dalam pelayanan publik apabila keputusan berbasis sistem elektronik tidak disampaikan secara tertulis kepada warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang menegaskan bahwa tindakan elektronik tetap harus disampaikan kepada publik. Jika tidak, hak warga negara bisa terabaikan dan pemerintah justru berisiko melanggar prinsip perlindungan hukum,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, diharapkan forum ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.




