Nasional

Vonis Tanpa Jeruji, Luka Demokrasi

×

Vonis Tanpa Jeruji, Luka Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Amnesty International Indonesia menilai majelis hakim kehilangan momen penting untuk meluruskan proses hukum kasus Laras Faizati sejak awal. Pasal-pasal bermasalah yang digunakan aparat penegak hukum, dari kepolisian hingga kejaksaan, dinilai menjadi instrumen kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang menyuarakan kritik.

Laras Faizati menerima surat dukungan publik di PN Jakarta Selatan (9/1/2026) (Foto: © AI Indonesia)

SinarHarapan.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang itu terasa lengang, tetapi dampaknya menggema jauh ke luar tembok pengadilan. Pada 15 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025. Hukuman yang dijatuhkan bukan penjara fisik, melainkan pidana pengawasan selama satu tahun. Laras boleh pulang. Namun, menurut pegiat hak asasi manusia, kebebasan itu semu.

“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah itu adalah penjara tanpa jeruji,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. Baginya, putusan tersebut bukan sekadar soal satu nama, melainkan pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan hak untuk berunjuk rasa secara damai di Indonesia.

Dalam pandangan Amnesty, majelis hakim kehilangan momen penting untuk meluruskan proses hukum sejak awal. Pasal-pasal bermasalah yang digunakan aparat penegak hukum, dari kepolisian hingga kejaksaan, dinilai menjadi instrumen kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang menyuarakan kritik.

Baca Juga: Amnesty International: Vonis Laras Ujian Keadilan Pengadilan

Kasus Laras berakar pada ekspresi kemarahan. Ia mengkritik tindakan aparat saat pembubaran demonstrasi Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring. Kritik itu disampaikan Laras melalui media sosial—ruang yang kini menjadi panggung baru kebebasan berpendapat, sekaligus arena paling rentan kriminalisasi.

Efek Gentar

Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik terhadap institusi negara adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan hak setiap warga untuk menyatakan pendapat tanpa rasa takut.

Namun, vonis bersalah tetap dijatuhkan. Bagi Usman, status “bersalah” inilah yang paling berbahaya. Putusan tersebut berpotensi menciptakan efek gentar, chilling effect, di masyarakat. Pesan yang sampai ke publik menjadi sederhana namun mengkhawatirkan: kekecewaan terhadap kekerasan negara bisa dianggap kriminal, dan siapa pun yang menyampaikannya harus siap menjalani proses hukum panjang dan melelahkan.

Pidana pengawasan yang dijatuhkan hakim, menurut Amnesty, merupakan bentuk hukuman yang tak kasatmata. Laras tidak berada di balik jeruji, tetapi ia hidup dengan cap bersalah hanya karena mengekspresikan pikiran dan kritiknya. Setiap langkahnya diawasi, setiap suara yang keluar berpotensi menyeretnya kembali ke penjara.

Banyak Kasus Serupa

Laras bukan satu-satunya. Amnesty mencatat nama-nama lain yang mengalami nasib serupa: Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung. Mereka, kata Amnesty, adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum, bagian dari rangkaian penghukuman terhadap kebebasan sipil pasca-gelombang demonstrasi Agustus 2025.

“Seolah-olah aparat mencari kambing hitam untuk dihukum,” kata Usman. Dalam konteks itu, negara didesak untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditangkap semata-mata karena menyuarakan pendapat secara damai.

Secara hukum, putusan majelis hakim menetapkan bahwa Laras menjalani pidana pengawasan di luar penjara selama satu tahun. Jika dalam masa itu ia melakukan pelanggaran serupa, hukuman enam bulan penjara akan langsung diberlakukan. Seusai sidang, hakim memerintahkan Laras segera dibebaskan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Laras dengan hukuman penjara satu tahun berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. Sejak awal, perkara ini sarat dakwaan berlapis—mulai dari pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga pasal penghasutan dalam KUHP. Laras ditangkap polisi siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025, tak lama setelah ia mengunggah kritik terhadap tindakan represif aparat.

Kini, perkara itu telah diputus. Namun, bagi pegiat HAM, kisahnya belum berakhir. Vonis Laras menjadi penanda rapuhnya ruang kebebasan sipil. Ia mungkin bebas berjalan, tetapi bayang-bayang jeruji terus mengiringi. Dalam demokrasi, kata Amnesty, itulah hukuman paling sunyi—dan paling berbahaya.