SinarHarapan.id – Kuasa Hukum kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana uang perusahaan sebesar 26 Miliar, Sunan Kalijaga dan Partners mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polda Bali. SS warga negara asing (WNA) asal Rusia dilaporkan dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024. Pelapornya Budiman Tiandy sebagai Komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP).
“Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” kata Sunan Kalijaga, saat konferensi pers, di Jakarta Selatan,Senin, 5/8/2024.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan SS.Dimana terlalpor atau SS menjadi direktur utama di PT SUP sehingga terlalpor memiliki kebebasan dalam melakukan penggelapan.
Diduga, terlapor melakukan aksinya dibantu oleh rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Terlapor dan rekannya menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik berupa investasi maupun sewa. Modusnya, mencari lahan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan di Bali.
Namun, investasi dan pembayaran melalui transaksi wallet crypto tersebut masuk rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan.
“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp26 miliar,” ungkap lawyer Sunan
Budiman selaku pelapor mencoba melakukan langkah-langkah persuasif kepada terlapor atau SS
“Kejadian ini sudah berlangsung selama setahun, jadi kita selama setahun itu mencoba untuk menemui terlapor tapi tidak ada tanggapan yang baik dan sangat disayangkan terlapor justru melakukan intimidasi dengan membawa sejumlah massa ke perusahaan” ungkapnya.
WNA Lakukan Intimidasi
Sunan menyayangkan adanya intimidasi dari pihak terlapor di kantor dengan cara mendatangi kantor kliennya dengan beberapa oknum.
“Kenapa dikatakan oknum karena kami mendapatkan beberapa informasi itu ada oknum aparat yang mendatangi klien kami. Ada sekira 50 orang untuk mengintimidasi. Dan daripada intimidasi tersebut, maka klien kami mengalami kerugian dengan pengunduran diri 150 orang karyawan,” Jelasnya.
“Kami sayangkan ada orang asing yang bisa menggerakkan, mengendalikan warga Indonesia bahkan oknum aparat untuk mengintimidasi. Orang Indonesia yang jelas-jelas legal standingnya sangat kuat berdasarkan hak sertifikat. Tentu saya juga menginginkan dengan adanya kepimpinan baru di Bali, dengan Bapak Kapolda baru, mari sama-sama bisa menertibkan dan menegakkan hukum di Bali apalagi kepada orang asing, jangan sampai mereka di negara kita, di pulau Bali bisa seenaknya melakukan pelanggaran, atau bahkan tindakan kriminal,” pungkas Sunan.
Menurut informasi dari pelapor bahwa saat ini SS sudah menghilang atau pergi dari perusahaan dan berharap polisi segera melakukan tindakan pencegahan agar terlapor tidak kabur ke LN. (atp)