SinarHarapan.id – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (21/3/2023). Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
“Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan saat sidang.
“Setujuuuuu,” jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.
Perlu diketahui, kata Puan kemudian, pihaknya tetap melaksanakan rapat dengan penerapan protokol kesehatan. Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir yang datang secara fisik sebanyak 75 anggota. Kemudian secara virtual sebanyak 210, dan izin 95 anggota, sehingga jumlah total ada 385 orang.
Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.
Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Ada 7 fraksi, terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB. Semua fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2, menuju menjadi UU.
“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Puan, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI, memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
“Demikian laporan pembicaraan tingkat 1 tentang penerapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya perkenanan kami menyerahkan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja untuk mendapatkan persetujuan Paripurna DPR RI,” tutur Puan.
Puan pun menyampaikan terima kasih kepada anggota Baleg yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022. “Terima kasih pula kami ucapkan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan baik dan tim pemerintah dan dalam ini kementerian dalam pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja,” tutup Puan. (jpp/infopublik)