Ekonomi

ALPHI Ajak Pelbagai Pihak, Perkuat Regulasi Halal Untuk Perlindungan Konsumen

×

ALPHI Ajak Pelbagai Pihak, Perkuat Regulasi Halal Untuk Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Sertifikasi halal guna melindungi konsumen tanah air masih membutuhkan sinergi pelbagai pihak pendukung.

Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) mencoba mengurai masalah sekaligus solusi dan ajakan dengan menggelar FGD dan workshop yang juga merupakan salah satu upaya agar penerapan regulasi serfikasi halal berjalan semestinya.

Diharapankan dengan FGD ini bisa menyatukan langkah para stakeholder yang ada dalam rangkaian proses sertifikasi halal di Indonesia.

Ir. Elvina A. Rahayu, MP. Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), mengatakan fatwa mestinya sama dan seragam diterapkan di semua wilayah Indonesia. FGD ini merupakan upaya kami menyampaikan ke pemerintah mengenai masalah sertifikasi, seperti : pelaksanaan fatwa, sertifikasi produk luar negeri, produk halal dan ingredience. Pemerintah perlu menyiapkannya dari Hulu hingah Hilir, RPH unggas tersedia segera diterapkan. Produk dari luar negeri, terutama makanan minuman  disertifikasi bukan produk akhir agar produk lokal tidak kalah bersaing dari produk import yg sudah terlabel halal.(21/9/2023)

Sementara menurut DR. Muhammad Aqil Irgam, M.SI., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, mengatakan Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia berdasarkan data yang kami terima dari BPJPH per September 2023 berjumlah 64 dengan rincian, 1 LPH eksisting dengan kewenangan utama (LPH-LP POM), 3 LPH Utama (Sucofindo, Surveyor Indonesia dan LPH KHT Muhammadiyah) serta ada 60 LPH yang berstatus pratama. Dari 64 LPH yang ada, 42 merupakan LPH
pemerintah serta 22 LPH yang didirikan oleh masyarakat. Namun saat ini yang sudah terdaftar dan bergabung di ALPHI baru 57 LPH.

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pasça UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 beserta perubahannya, pelaksanaannya dilakukan dengan 2 skema yaitu skema regular dan self declare (SD). Kedua skema tersebut menghasilkan output yaitu berupa sertifikat halal.

Kita berharap output dari skema yang berbeda tentunya akan memberikan outcome yang sama yaitu Jaminan Produk Halal pada Konsumen Muslim, ujar Elvina.

ALPHI memiliki misi menjadikan LPH yang handal (kompeten) dan terpercaya (amanah dan akuntabel) dalam rangka menjadi saksi ulama dalam proses produk halal untuk
memberikan jaminan produk halal pada konsumen, karenanya sinergi ALPHI dengan para stakeholder dalam rantai proses sertifikasi dan pelaku usaha dan masyarakat konsumen
menjadi hal krusial.

Prinsip dari pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal salah satunya
adalah fairness (keadilan) karenanya membuat semua entitas yang ada dalam proses sertifikasi ‘happy” dan sejahtera menjadi poin yang harus bersama kita pikirkan.

FGD dan Workshop ini juga dalam rangka memberikan input pada pemerintah terkait keberadaan UU Nomor 6 tahun 2023 terhadap pembahasan perubahan pada PP 39 tahun 2021.

Berdasarkan data yang bersumber dari State of the Global Islamic Economy Report 2022 Unlocking Opportunity*, 85 persen dari produsen dunia adalah negara yang notabenenya adalah non muslim.

Sementara penduduk Muslim di dunia ada sekitar 1.9 Milyar yaitu 3 persen dari total populasi dunia* yang melakukan transaksi perdagangan sekitar 20 % dari global food trade *.

Berdasarkan sumber yang telah disebut diatas Indonesia ndonesia termasuk di antara 4 negara teratas dalam ekosistem ekonomi Islam yang kuat, posisi teratas sebagai negara “ food consumer market (2021) dengan nilai pembelanjaan 145,7 milyar US, posisi 7 dari 10 negara pengekspor pangan halal ke negara OKI, posisi no 2 dari 10 negara OKI yang melakukan
import produk halal.

Sejalan dengan harapan Bapak Wakil Presiden RI, Prof KH. (HC) Maruf Amin agar FGD ini bisa memberikan solusi penyelesaian hambatan dalam proses sertifikasi, terutama hambatan kerja yang dirasakan LPH agar bisa berkontribusi secara nyata pada kebijakan pemerintah untuk mewujudkan 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2023 serta wajib halal di 2024 dan pada akhirnya mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Pelaksanaan FGD dan Workshop yang diselenggarakan oleh ALPHI dengan didukung oleh PT Biocare Sejahtera.