SinarHarapan.id – Menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, di mana pilot dan copilot tertidur di saat yang bersamaan dalam penerbangan dari Kendari-Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” tegas Kristi.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” kata Kristi.
Insiden pilot dan kopilot tertidur ini terjadi pada 25 Januari lalu, dalam penerbangan dari Kendari di Sulawesi ke Jakarta. Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia.
Dia langsung mengambil alih sebagai pilot selama 40 menit berikutnya sebelum rekannya benar-benar terbangun. Pilot itu langsung bertanya apakah first officer ingin beristirahat. First officer menolak dan memilih melanjutkan tugasnya.
Sekitar pukul 08.43 WIB, first officer yang masih menerbangkan pesawat melakukan kontak awal dengan pengatur lalu lintas udara Jakarta. Dia diinstruksikan menuju waypoint KURUS yang terletak di timur laut bandara ibu kota.
Sekitar 1 menit setelah kontak dengan Jakarta, first officer “tidak sengaja” tertidur. Pusat kendali wilayah Jakarta menanyakan kepada kru berapa lama A320 perlu terbang pada jalurnya saat ini, namun tidak mendapat tanggapan.