Network

Lalai Dalam Melindungi Siswa, Kinderfield Primary Simprug di Laporkan ke Polda Metro Jaya

×

Lalai Dalam Melindungi Siswa, Kinderfield Primary Simprug di Laporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Aulia Amri, Kuasa Hukum Pelapor Foto; Istimewa

SinarHarapan.id – Sekolah elite usia dini di Jakarta sangat diminati para orang tua dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Sebab, dinilai bermanfaat dalam program pengembangan karakter anak sejak usia dini. Ini sangat menguntungkan para pelaku usaha dari sisi pembiayaan, dengan fasilitas yang terbilang mewah dan keamanan bagi anak dalam usia 2-4 tahun.

Orang tua yang sangat memperhitungkan aspek pendidikan, aspek kekeluargaan dan yang pasti aspek keamanan, pasti rela merogoh kocek yang dalam setiap bulannya untuk anaknya di sekolah elite. Salah satu sekolah elite yang dilirik kaum jetset adalah Kinderfield Preschool – Sekolah Permata Harapan Kinderfield Primary Simprug.

Sekolah ini menjanjikan komitmen terhadap kebutuhan sosial dan emosional siswa, yang menawarkan program pengembangan karakter sejak usia dini untuk membantu siswa membentuk harga diri yang positif serta hubungan yang positif dengan orang lain.

Sekolah ini juga mendorong siswa untuk bersikap baik dan menentang penindasan, sambil menjaga lingkungan bebas penindasan di sekolah.

Tetapi ada beberapa kasus yang terjadi belum lama ini. Adanya kekerasan kepada anak didik dan juga adanya ketidaknyamanan tempat untuk anak usia 2-4 tahun. Padahal, anak yang masih terbilang usia dini, wajib mendapatkan kenyamanan dalam bermain, pendidikan dan juga interaksi kepada anak seusianya di sekitar sekolah dan tempat bermain.

“Tapi sangat di sayangkan kelalaian pihak sekolah hingga terjadi peristiwa atau kecelakaan terhadap salah seorang anak yang berusia 2-4 tahun di lingkungan sekolah, dia mengalami luka sobek di kepala yang berasal dari pecahan kaca dan anak tersebut mendapat penanganan serius, dan mendapatkan 8 jahitan di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 09.00 WIB, “ujar Aulia Amri kuasa hukum pelapor.

 

Kepala korban yang terkena pecahan kaca
Foto: Istimewa

Kasus yang menimpa korban bebarapa waktu lalu merupakan tindakan yang membahayakan bagi anak yang berusia 2-4 tahun. Karena tenaga pengajar telah lalai menempatkan anak- anak di bawah 4 tahun di lokasi yang tidak aman, yakni, adanya kaca dan beling. “Padahal pihak guru wajib memperhatikan anak sewaktu bermain. Diketahui, korban sebelumnya didorong teman bermainnya, sehingga terjatuh membentur kaca pembatas sampai pecah. Sehingga menyebabkan korban anak di bawah umur itu terluka dan dilakukan penanganan serius di Rumah Sakit,” tambah Aulia Amri.

Atas kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut, pihak kepolisian menyiapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jelas guru dan pengelola sekolah tdk menerapkan standar keamanan fasilitas yg baik dan atas kejadian ini kami dan pihak keluarga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan polisi bernomor: STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, ” pungkas Aulia Amri. (atp)