Network

Amnesty International Kecam Kekerasan Polisi dalam Kampus di Makassar

×

Amnesty International Kecam Kekerasan Polisi dalam Kampus di Makassar

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: Amnesty International Indonesia)

SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia mengecam aksi kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian atas para mahasiswa di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar pada Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional yang baru lalu.

“Kami mengecam kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para mahasiswa di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar. Ini terjadi dalam dua momen penting secara berturut-turut, Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (3/5).

Tindakan aparat kepolisian dengan penggunaan kekuatan berlebih masuk ke dalam kampus, melakukan tindakan kekerasan, dan menangkap mahasiswa secara sewenang-wenang, mencerminkan bahwa aparat negara tidak memiliki komitmen dalam melindungi kebebasan berekpresi dan berkumpul.

Penggunaan gas air mata ke arah kampus juga merupakan bukti dari penggunaan kekuatan secara berlebih terhadap penyampaian ekspresi secara damai.

“Di mana komitmen Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat ketika lebih mengedepankan pendekatan kekerasan kepada warga yang hanya mengekspresikan hak mereka secara damai?” tanya Usman Hamid.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan ini tidak dapat diterima karena berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia. Negara seharusnya menjamin perlindungan warga dari tindak kekerasan di manapun, termasuk di lingkungan universitas,” kata Usman Hamid.

“Kami mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengusut dan menindak aparat yang menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada mahasiswa dalam insiden tersebut. Hal ini sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.”

“Kami juga mendesak polisi segera bebaskan semua peserta aksi yang masih ditahan hanya karena menggunakan hak mereka untuk berekspresi.”

Latar belakang

Menurut informasi kredibel Amnesty International Indonesia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tercatat dua insiden dugaan kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian atas para mahasiswa di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar dalam dua hari berturut-turut di lokasi yang berbeda.

Dua lokasi tersebut yaitu di Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Muhammadiyah Makassar.

Informasi yang didapat dari LBH Makassar mengungkapkan bahwa polisi bertindak represif ke dalam kampus UNM Gunung Sari setelah para mahasiswa mengikuti unjuk rasa memperingati Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 di flyover dan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Unjuk rasa berakhir pukul 17.00 dan para mahasiswa UNM kembali ke kampus mereka.

Sesampai di kampus, para mahasiswa menemukan sekelompok orang yang tidak dikenal dan bukan bagian dari massa aksi melakukan pembakaran ban di depan gerbang UNM di Jalan Pendidikan.

Para mahasiswa itu tidak menghiraukan aksi bakar ban dan tetap berjalan ke sekretariat lembaga masing-masing.

Sekitar pukul 18.50 terjadi beberapa tembakan gas air mata yang mengarah ke dalam kampus, tembakan ini disusul penyerbuan puluhan aparat bersenjata berseragam lengkap.

Selanjutnya aparat melakukan penyisiran dengan cara memaksa masuk ke ruangan-ruangan Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan. Tindakan aparat bahkan mendobrak salah satu pintu ruang perkuliahan hingga rusak.

Menurut seorang mahasiswa UNM, sebelum masuk ke dalam kampus, rombongan aparat Kepolisian sempat menembakkan gas air mata sekitar empat kali.

Setelah itu mereka masuk dan menangkap mahasiswa secara paksa yang sedang berada di dalam Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosiologi-Hukum (FIS-H), termasuk sekretariat Lembaga Himpunan.

Beberapa mahasiswa juga dilaporkan dipukul menggunakan pentungan. Sebanyak 43 Mahasiswa BEM FIS-H dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi kemudian dikumpulkan di depan parkiran FIS-H.

Mahasiswa dipaksa membuka baju, satu persatu rambut mereka ditarik dan wajah difoto secara paksa. Mereka ditanya identitas, nomor HP, alamat dan diancam akan dilaporkan kepada pihak universitas.

Pihak kepolisian Makassar kepada media mengatakan telah menangkap lima orang dengan alasan membakar ban dan melempari aparat dengan batu saat polisi membubarkan massa di depan kampus.

Sehari kemudian, Kamis 2 Mei 2024, kembali muncul insiden antara polisi dengan mahasiswa dan warga di Makassar.

Laporan media di Kota Makassar menyebut bahwa polisi menangkap setidaknya 23 mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional pada Kamis (02/05) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi dan pemantauan yang dilakukan oleh LBH Makassar, total 51 orang yang terdiri mahasiswa dan warga yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi. Warga dan mahasiswa yang ditangkap terdiri dari 49 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Tindakan represif ini bermula di titik pertama di depan Universitas Islam Negeri (UIN) dan titik kedua terjadi di Universitas Muhammadiyah Makassar, di mana aparat Kepolisian merangsek masuk hingga ke dalam kampus.

LBH Makassar juga mengungkapkan, dalam rekaman video amatir, polisi dengan brutal melakukan penangkapan secara acak. Pengejaran juga dilakukan dengan menggunakan motor.

Berdasarkan keterangan saksi mata mahasiswa yang di lokasi kejadian melihat tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan mahasiswa yang ditangkap mengalami luka lebam hingga berdarah diduga akibat kekerasan fisik atau pemukulan oleh aparat kepolisian.

LBH Makassar telah mengantongi informasi bahwa sebanyak 24 orang Mahasiswa dari Kampus Unismuh yang diserahkan ke Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar, sedangkan mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi.

Sejak Kamis pukul 21.25 WITA, pihak Polrestabes Kota Makassar belum memberikan akses bantuan hukum kepada tim hukum YLBHI LBH Makassar kepada Mahasiswa dan Warga yang ditangkap dengan alasan pihak kepolisian masih sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian Makassar kepada media menyebut sebanyak sembilan belas mahasiswa ditangkap di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Aparat juga mengklaim menangkap empat mahasiswa di depan UIN Alauddin Makassar.

Kepolisian beralasan bahwa para mahasiswa peserta aksi melanggar aturan jam demo dan memblokade jalan hingga malam hari sehingga mengganggu ketertiban umum.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Makassar pada Kamis (02/05) menggelar aksi memperingati Hardiknas di sejumlah lokasi, termasuk di Jalan Sultan Alauddin.

Mereka menyuarakan agar diwujudkan pendidikan gratis, tolak pendidikan mahal, reformasi kurikulum serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pemerataan pendidikan di Indonesia. (nat)