SinarHarapan.id – Upaya PT HD Arjuna mempersiapkan kembali kegiatan operasional Club de Arjuna agar karyawan dapat kembali bekerja dan memperoleh penghasilan justru berujung pada penghadangan dan tindakan kekerasan terhadap tim perusahaan.
Pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, dua kendaraan yang membawa tim lawyer dan security PT HD Arjuna dihadang dalam perjalanan menuju Club de Arjuna, Jakarta Barat. Penghadangan tersebut kemudian diikuti tindakan kekerasan yang mengakibatkan kendaraan rusak dan sejumlah personel terluka akibat pecahan kaca, benda tajam, serta pukulan menggunakan benda keras.
Para korban telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani pemeriksaan serta visum sebagai bagian dari proses hukum.
Upaya Pulihkan Mata Pencaharian Karyawan
Irwan Hadianto, General Manager PT Arjuna Prabadwipa Amarta selaku pengelola Club de Arjuna, mengatakan persiapan operasional dilakukan agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan dan karyawan yang terdampak dapat kembali memperoleh penghasilan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
“Yang sedang kami upayakan adalah agar kegiatan operasional dapat kembali berjalan secara tertib dan karyawan bisa kembali bekerja. Sudah ada karyawan dan keluarga yang terdampak karena operasional terhenti. Kami ingin mata pencaharian mereka dapat kembali,”ujar Irwan.
PT HD Arjuna sebelumnya mencermati perkembangan proses hukum terkait penguasaan area Club de Arjuna, termasuk penetapan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam perkara yang telah dilaporkan sebelumnya.
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, tim lawyer dan security PT HD Arjuna berencana menuju lokasi untuk melakukan persiapan operasional sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berada di area Club de Arjuna.
Namun, sebelum tiba di lokasi, kendaraan tim mengalami penghadangan yang kemudian diikuti tindakan kekerasan.
“Tim datang bukan untuk mencari konflik. Persiapan yang dilakukan bertujuan agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan dan orang-orang yang selama ini bergantung pada operasional Club de Arjuna dapat kembali memperoleh penghasilan. Sangat disayangkan upaya tersebut justru berujung pada kekerasan,” kata Irwan.
HD Arjuna Tempuh Jalur Hukum
Helmi Suhardie, Legal Manager PT HD Arjuna selaku pemilik tanah mengecam tindakan kekerasan terhadap tim perusahaan dan menegaskan bahwa persoalan mengenai hak atas area tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Apa pun perbedaan kepentingannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui proses hukum. Jangan menggunakan kekuatan untuk menentukan sendiri siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Helmi.
Menurut Helmi, PT HD Arjuna akan menyerahkan bukti, dokumentasi, hasil pemeriksaan medis, serta visum kepada aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami memilih jalur hukum. Kami tidak akan membalas kekerasan dengan kekerasan. Seluruh fakta dan bukti akan kami serahkan kepada aparat agar kejadian ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Helmi.
PT HD Arjuna juga berharap aparat dapat memberikan perlindungan sehingga proses hukum maupun persiapan kegiatan operasional dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
“Biarkan hukum bekerja. Sengketa harus diselesaikan melalui fakta, bukti, dan proses pengadilan, bukan melalui tekanan atau kekerasan. Pada saat yang sama, jangan sampai karyawan dan keluarganya terus kehilangan mata pencaharian karena persoalan yang bukan menjadi bagian mereka,” tutup Helmi.






