Ekonomi

Pemerintah lakukan Penyesuaian Aturan TKDN Ketenagalistrikan untuk Transformasi Industri Energi Bersih

×

Pemerintah lakukan Penyesuaian Aturan TKDN Ketenagalistrikan untuk Transformasi Industri Energi Bersih

Sebarkan artikel ini
Rachmat Kaimuddin, Kemenko Marves jelaskan tentang TKDN Ketenagalistrikan

SinarHarapan.id – Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyampaikanakan ada perluasan akses pendanaan asing termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi sektor ketenagalistrikan dan percepatan industri modul surya dalam negeri.

Perluasan akses pendanaan ini sejalan dengan komitmen iklim pemerintah untuk mempercepat transisi energi bersih dan terbaru, memperkuat ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal itu disampaikannya pasca ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 mengenai dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2024.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan bersama jajaran Kementerian/Lembaga (K/L), asosiasi, pelaku bisnis dan kedutaan besar, Deputi Rachmat menyampaikan beberapa poin utama regulasi yang mendukung pengembangan infrastruktur energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
Di antaranya adalah peningkatan akses terhadap pendanaan asing melalui perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri dengan nilai minimal 50% dari total pembiayaan berasal darikreditor multilateral atau bilateral.
“Tantangan TKDN ketenagalistrikan memiliki banyak polemikdan membingungkan, banyak project yang tidak bisa berjalan sebelumnya khususnya untuk proyek yang dibiayai dari pinjam hibah luar negeri. Maka Kementerian Perindustrian dan ESDM bersama stakeholder lainnya bergotong-royong untuk menyelesaikan hal ini. (Kami) sangat bersyukur bahwa sebelum pemerintahan baru kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” papar Deputi Rachmat.

Secara khusus, Deputi Rachmat menjelaskan proyek infrastruktur ketenagalistrikan PLTS untuk memenuhi kebutuhan domestik dapat menikmati relaksasi impor hingga Juni 2025, selama memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024, di mana dalam persyaratannya disebutkan impor dapat dilakukan dari perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk produksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri Pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.

Pembahasan sosialisasi Peraturan Menteri berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kemenko Marves dan Kementerian Perindustrian juga memaparkan penyempurnaan mekanisme perhitungan TKDN Modul Surya khususnya perhitungan TKDN komponen tenaga kerja, TKDN mesin produksi (factory overhead), serta penambahan komponen yang masuk dalam hitungan TKDN yaitu Bifacial.

Kini perhitungan TKDN Tenaga Kerja Modul Surya dan Mesin produksi dapat dilakukan secara proporsional (perbandingan presentase), dan terdapat perubahan definisi backsheet menjadi “backsheet/bifacial”, yang diharapkan dapat menambah presentase TKDN yang bermanfaat bagi pembangunan industridan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Industri Permesinan dan alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele serta Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi. (atp)