Berita

Pemerintah Segera Terbitkan Kebijakan Restrukturisasi KUR untuk Dukung UMKM

×

Pemerintah Segera Terbitkan Kebijakan Restrukturisasi KUR untuk Dukung UMKM

Sebarkan artikel ini

StockReview.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tengah mempersiapkan kebijakan restrukturisasi yang akan diterapkan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan restrukturisasi KUR ini diharapkan dapat segera dirampungkan. Ia memperkirakan bahwa penyusunan kebijakan ini akan selesai dalam waktu dekat, bahkan bisa rampung pada pekan depan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaannya.

“Minggu-minggu depan sudah selesai, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko),” ujar Susiwijono ketika ditemui di Jakarta pada Jumat (8/8). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses penyusunan kebijakan yang dinilai krusial bagi kelangsungan dan pengembangan UMKM di Indonesia.

Menambahkan penjelasan dari Susiwijono, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus pada finalisasi Permenko terkait restrukturisasi KUR tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses ini melibatkan rapat komite kebijakan pembiayaan untuk UMKM yang telah dilakukan sebelumnya, dan kini proses penyusunan Permenko hampir mencapai tahap akhir.

“Kami sudah melakukan rapat Komite Kebijakan dan saat ini sedang menyiapkan Permenko. Setelah itu, kami akan segera mengajukan ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi,” jelas Ferry. Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diterbitkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan benturan dengan kebijakan lainnya.

Selain itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan restrukturisasi KUR ini. Menurutnya, OJK telah menjalin komunikasi yang intensif dengan pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Mahendra menambahkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi KUR nantinya akan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni berdasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Dengan diterbitkannya kebijakan restrukturisasi ini, pemerintah berharap program KUR dapat berjalan lebih efektif dalam memberikan dukungan finansial kepada pelaku UMKM. Selain itu, restrukturisasi ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kredit, sehingga para pelaku UMKM dapat bertahan dan berkembang lebih baik di tengah tantangan ekonomi yang ada. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Adanya kebijakan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Dengan adanya restrukturisasi, diharapkan UMKM dapat lebih mudah dalam mengelola kewajiban mereka, sehingga dapat tetap fokus pada pengembangan usaha dan berkontribusi secara maksimal terhadap perekonomian nasional. (rht)