SinarHarapan.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.
Setelah penetapan status, Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda,” ujar Abdul Qohar, Selasa (29/10).
Abdul menyebut bahwa Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sementara DS ditahan di cabang Kejagung.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dan memenuhi alat bukti cukup,” lanjut Abdul.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan pengumpulan bukti kuat terkait keterlibatan kedua tersangka.
Penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi di kasus ini.
Menurut Abdul, bukti yang telah diperoleh menguatkan dugaan bahwa Tom terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan Agung berharap proses hukum ini berjalan lancar dan segera mencapai titik terang.
Peran DS sebagai Direktur PT PPI juga menjadi bagian penting dari penyidikan kasus ini.
Keduanya diharapkan menjalani proses hukum dengan kooperatif untuk memperlancar penyelidikan lebih lanjut.
Tom dan DS dihadapkan pada dakwaan yang serius, dengan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik.
Selain alat bukti, Kejaksaan juga mempertimbangkan keterangan saksi yang relevan dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung menargetkan penyelesaian penyidikan dalam waktu 20 hari masa penahanan kedua tersangka.
Abdul menekankan bahwa Kejaksaan akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik.
Dengan kasus ini, Kejaksaan memperingatkan agar setiap pejabat berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
Proses hukum diharapkan dapat mencegah kasus penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang.