Otomotif

Pemerintah Tetapkan Insentif Fiskal 3% untuk Kendaraan Hybrid Mulai Januari 2025

×

Pemerintah Tetapkan Insentif Fiskal 3% untuk Kendaraan Hybrid Mulai Januari 2025

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Pemerintah telah menetapkan insentif fiskal 3% untuk kendaraan hybrid mulai Januari 2025.

Selain itu, insentif PPN DTP 10% untuk impor kendaraan listrik CKD tetap berlaku.

Insentif PPnBM DTP 15% dan pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik CBU juga dilanjutkan.

GAIKINDO menyambut baik kebijakan ini, yang dinilai dapat memulihkan industri kendaraan bermotor Indonesia dari tantangan sebelumnya.

Ketua GAIKINDO, Yohanes Nangoi, memuji perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan industri kendaraan bermotor di tengah tekanan yang dihadapi.

Kebijakan insentif hybrid diharapkan mampu meningkatkan minat pasar dan memperkuat daya saing industri otomotif domestik.

Penjualan kendaraan listrik BEV dan HEV berhasil meraih pangsa pasar 11,6% pada Januari-November 2024.

Pemerintah terus mendorong kendaraan rendah emisi sebagai upaya mengurangi ketergantungan energi fosil dan mencapai karbon netral 2060.

Dengan kebijakan ini, industri percaya kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 tidak akan memengaruhi potensi penjualan negatif.

Langkah ini menciptakan optimisme baru untuk perkembangan industri kendaraan bermotor rendah emisi di pasar nasional.