Nasional

Kapolri Harus Ungkap Intimidasi terhadap Band Sukatani

×

Kapolri Harus Ungkap Intimidasi terhadap Band Sukatani

Sebarkan artikel ini

Band Sukatani menghadapi tekanan setelah merilis lagu "Bayar Bayar Bayar," yang mengkritik kepolisian.

Album Band Sukatani. (Foto: YouTube)

SinarHarapan.id – Band Sukatani menghadapi tekanan setelah merilis lagu “Bayar Bayar Bayar,” yang mengkritik kepolisian. Lagu ini viral di media sosial sebelum akhirnya di tarik dari peredaran.

Pada 20 Februari 2025, Sukatani mengunggah video permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri. Mereka juga meminta para pengikutnya menghapus lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai permohonan maaf tersebut terjadi karena adanya tekanan. “Tanpa tekanan, Sukatani tidak mungkin membuat video permohonan maaf untuk Kapolri dan jajarannya,” ujar Usman.

Baca Juga: Amnesty International Kecam Intimidasi Terhadap Pelajar Papua

Desakan untuk Transparansi dan Kebebasan Berkesenian

Amnesty International mendesak Kapolri mengungkap pihak-pihak yang menekan Sukatani. Usman menegaskan bahwa Polri harus memastikan kebebasan berkesenian tetap terjaga.

“Polri harus menjamin Sukatani bebas dari segala bentuk intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial melalui karya mereka,” lanjutnya.

Hak atas kebebasan berekspresi dalam seni dijamin dalam Pasal 19 Konvensi Hak Sipil dan Politik. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 12 Tahun 2005. Hak serupa juga tercantum dalam Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Ancaman terhadap Ruang Seni dan Ekspresi

Penarikan karya seni bukan pertama kali terjadi. Pada Desember lalu, lukisan Yos Seprapto mengalami hal serupa. Beberapa hari sebelumnya, pertunjukan drama “Wawancara Dengan Mulyono” juga dilarang pentas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa seni semakin menjadi target represi. Padahal, seni adalah media penting dalam menyampaikan kritik sosial dan memperjuangkan hak asasi manusia.

Seni dan Kritik Sosial Harus Dilindungi

Membungkam seni sama saja dengan membungkam hak asasi manusia. Polisi seharusnya melindungi hak tersebut, bukan justru memberangus kebebasan berekspresi.

“Ketakutan terhadap karya seni menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan anti terhadap kritik,” kata Usman.

Pelarangan karya seni merupakan praktik otoriter yang seharusnya sudah berakhir pasca-Reformasi 1998. Negara harus menghentikan segala bentuk pembredelan dan memastikan ruang seni bebas dari intervensi aparat.

Kemudian, kepolisian harus mengungkap siapa pihak yang menekan Sukatani untuk meminta maaf dan menarik lagu mereka. Ruang seni harus tetap menjadi wadah kebebasan berekspresi tanpa intimidasi dan intervensi aparat. Kebebasan berkesenian adalah hak yang harus di jamin oleh negara demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.