Nasional

Amnesty Minta Serangan Drone di Yahukimo Diusut Tuntas

×

Amnesty Minta Serangan Drone di Yahukimo Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menggelar investigasi menyeluruh atas dugaan serangan drone di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Foto ilustrasi chatgpt/copilot.ai

SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menggelar investigasi menyeluruh atas dugaan serangan drone di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang menewaskan seorang warga sipil dan melukai satu orang lainnya. Serangan yang terjadi pada 25 November 2025 itu kembali menyoroti rentannya masyarakat sipil dari eskalasi konflik berkepanjangan di Papua.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai penggunaan drone yang berujung pada kematian warga sipil merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional. “Insiden ini menunjukkan warga terus menjadi korban dari konflik antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata, tanpa upaya serius melindungi masyarakat,” kata Usman dalam keterangan tertulis.

Laporan media lokal menyebutkan serangan itu menghantam sebuah rumah di Jalan Gunung, Kota Dekai. Seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai tewas saat tertidur, sementara seorang warga lainnya mengalami luka-luka. Amnesty juga menerima informasi bahwa serangan terjadi sekitar pukul 21.00 WIT. Dua hari kemudian, warga membawa jenazah korban ke depan rumah dinas Bupati Yahukimo sebagai bentuk protes.

Usman menegaskan, otoritas Indonesia memiliki kewajiban mematuhi hukum internasional yang mengharuskan pemisahan tegas antara warga sipil dan kombatan dalam setiap operasi. Serangan yang menyasar atau membahayakan warga sipil dinilai tidak dapat dibenarkan.

Amnesty International meminta kepolisian membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengusut insiden ini secara cepat, independen, dan imparsial. Organisasi itu juga mendesak kepolisian mengungkap kepemilikan drone yang diduga digunakan dalam serangan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga independen lain diharapkan ikut melakukan penyelidikan terbuka demi memenuhi hak keadilan keluarga korban. “Siapa pun pelakunya, baik aktor negara maupun non-negara, harus diproses melalui peradilan umum sesuai KUHP,” ujar Usman. Langkah ini, menurut dia, penting untuk memastikan prinsip kesetaraan di depan hukum serta mencegah impunitas yang kerap muncul dalam kasus kekerasan di Papua.

Seruan investigasi tersebut menambah panjang tuntutan akuntabilitas atas berbagai insiden kekerasan di Papua, yang hingga kini masih menyisakan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat sipil.