Nasional

Musisi Leon Travis Mencari Keadilan, 11 Tahun Bekerja di Kedubes AS, Kena PHK Tanpa Pesangon

×

Musisi Leon Travis Mencari Keadilan, 11 Tahun Bekerja di Kedubes AS, Kena PHK Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh unit US DEA Jakarta, Kedubes AS terhadap pegawainya setelah mengabdi 11 tahun dan tidak mendapatkan pesangon

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 53;

SinarHarapan.id- Kantor Hukum Kaligis & Associates, melalui Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H., menggelar konferensi pers guna membongkar dugaan pelanggaran hukum acara dan praktik maladministrasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Perkara tersebut melibatkan seorang warga negara Indonesia, Leon Travis Pria bernama asli Victor Leonardo merupakan musisi country Indonesia, yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh unit US DEA Jakarta (Kedutaan Besar Amerika Serikat) setelah mengabdi selama 11 tahun dan kini mencari keadilan atas hak pesangonnya.

Bersama tim kuasa hukumnya, Caesario David Kaligis dkk, Leon datang dengan membawa bukti berupa dokumen.
“Hari ini saya bersama kuasa hukum datang ke Ombudsman Jakarta untuk menyerahkan dokumen pelaporan atas dugaan mal administrasi oleh Kemenaker, kami mencari kepastian hukum dan keadilan,” Uhjar Leon Travis, senin (8/6/2026), di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mendadak riuh.

Upaya ini diambil Leon dan kuasa hukum untuk menuntut hak pesangon sejak Agustus 2025 tahun lalu tak membuahkan hasil. Ia menduga menjadi korban diskriminasi dalam pemecatannya.

Sementara itu kuasa hukum Caesario David Kaligis, secara tegas menyoroti tindakan kementerian yang menahan perkara selama hampir empat bulan tanpa pernah menunjuk mediator resmi. Praktik tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2004, yang secara imperatif mewajibkan instansi ketenagakerjaan melimpahkan berkas ke mediator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
“Kami melihat ada upaya pengelakan kewajiban hukum oleh kementerian. Menahan perkara selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum merupakan bentuk maladministrasi nyata yang merugikan tenaga kerja lokal di hadapan entitas asing,” ujar Caesario David Kaligis di hadapan awak media.

Kronologi Pemecatan Leon Travis bermula pada 21 Agustus 2025 dirinya mendadak dipecat dari pekerjaannya di Kedubes AS di Jakarta. Ia tak pernah menyangka 11 tahun pengabdiannya sebagai Drug Enforcement Administration (DEA) Criminal Investigator akan berakhir dengan tidak mendapatkan pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Selama bekerja, Leon telah menerima banyak penghargaan atas kinerjanya.
“Saya sendiri bekerja selama 11 tahun tanpa cacat, menerima banyak penghargaan, dan tidak pernah bermasalah di kantor tetapi justru PHK yang di dapatkan dan saat itu saya dinyatakan tidak berhak mendapatkan uang pesangon berdasarkan alasan-alasan sepihak yang mereka berikan, meskipun tanpa ada bukti konkret yang ditunjukkan kepada kami,” jelasnya.

Menurut hitungan Leon sesuai masa bakti dia bekerja seharusnya uang pesangon ia dapatkan sekitar USD 60 ribu atau sekitar Rp 1 Miliar.
Ia hanya mendapatkan uang Rp 400 juta yang merupakan potongan gajinya selama bekerja.

Dengan membawa bukti-bukti Leon melaporkan ke Ombudsman berharap lembaga negara ini dapat mengusut dan membantu adanya mal administrasi dalam penanganan kasusnya oleh Kemenaker dan memperjuangkan nama baiknya karena pemecatan sepihak dari kantornya.