Kehadiran Christina Sudjie di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, menandai pendalaman kasus yang pertama kali dilaporkan pada Januari 2026 silam. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan dokumen yang dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Yang mengejutkan, praktik tersebut diduga berlangsung di balik hubungan kerja sama yang telah berjalan harmonis selama hampir satu dekade.
Christina Sudjie menjelaskan bahwa kejanggalan dalam kerja sama tersebut baru terungkap belakangan, memicu langkah tegas perusahaan untuk menempuh jalur hukum. “Kami memiliki hubungan kerja sama yang berjalan baik selama sekitar 10 tahun. Namun belakangan muncul sejumlah kejanggalan yang akhirnya kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya kepada awak media di kompleks Bareskrim.
Meski enggan membeberkan secara rinci bentuk pemalsuan dan identitas mitra yang dilaporkan, Christina menegaskan bahwa dampak dari dugaan pelanggaran ini signifikan terhadap operasional perusahaan. Dokumen yang diduga dipalsukan dinilai berpotensi merugikan penyelenggaraan pameran andalan Krista Exhibitions, termasuk di sektor makanan dan minuman yang menjadi tulang punggung bisnis mereka.
Baca juga :NICE PIK 2 Jadi Venue KRISTAInterFOOD 2026, Hadirkan Pengalaman Berstandar Internasional
Langkah hukum ini ditempuh bukan tanpa alasan. Christina menyebut bahwa Krista Exhibitions adalah perusahaan yang telah dirintis selama 32 tahun, dengan pameran sektor makanan dan minuman yang sudah berjalan sejak tahun 2000. “Karena itu kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan,” tegasnya, menekankan bahwa ini adalah masalah dedikasi dan perjalanan panjang perusahaan.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di Bareskrim. Christina menyatakan akan menyerahkan seluruh informasi dan bukti secara lengkap kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mengenai kemungkinan mediasi dengan pihak terlapor, ia mengaku hingga kini belum ada komunikasi resmi yang terjalin.