“Perseroan telah menerangkan bahwa gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai,” kata RA Koesoemohadiani dalam keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).
Gugatan tersebut pada dasarnya meminta pengadilan untuk, salah satunya menyatakan Perseroan dan tergugat lainnya telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait dengan ojek online yang berdasarkan pendapat penggugat adalah hak ciptanya sejak tahun 2008.
Kemudian memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,8 miliar kepada penggugat.
Penggugat meminta GOTO dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10 persen dari penghasilan Perseroan pada tahun 2020 dan 2021, yaitu sejumlah Rp41,9 triliun.