Nasional

DPRD Maluku Angkat Suara Soal Dampak Kerusakan Lingkungan

×

DPRD Maluku Angkat Suara Soal Dampak Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Tolak aktivitas PT Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA)

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suleman Letsoin. (Dok/SH.ID).

SinarHarapan.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suleman Letsoin menegaskan, jika potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sangat besar. Ia kemudian mencontohkan kasus kerusakan lingkungan di Nauru, akibat eksploitasi tambang fosfat berlebihan.

Karena itu, Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyatakan menolak aktivitas PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA), di wilayah Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penolakan ini dilakukan, lantaran Komisi II khawatir, adanya aktivitas yang berujung pada kerusakan lingkungan, keberlangsungan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat adat setempat.

“Jujur saja, kami sangat cemas dan khawatir dengan masa depan di Kei Besar. Ini bisa jadi Nauru kedua, jika kita tidak bertindak cepat,” tegas Soleman kepada wartawan, di Ambon, Senin 14 Juli 2025.

Ia menegaskan, DPRD juga mempertanyakan keabsahan dan kejelasan distribusi hasil tambang tersebut. Namun, pihak PT. Batu Licin mengklaim bahwa hasil batu dari Kei Besar akan digunakan untuk mendukung program food estate di Papua Selatan.

“Dan ternyata hingga saat ini, tidak ada data konkret yang menunjukkan, bahwa batu dari Kei Besar benar-benar digunakan untuk program strategis nasional. Ini semua masih asumsi,” beber Soleman.

Untuk itu, Komisi II mendesak agar dilakukan kajian menyeluruh oleh akademisi dan pakar lingkungan, sebelum ada keputusan eksploitasi lebih lanjut. “Kita harus tahu apakah ini hanya batu biasa, atau mengandung mineral penting lain. Jangan gegabah,” tegas dia.

Lebih lanjut Letsoin juga menekankan pentingnya pertambangan ramah lingkungan. Pasalnya, jika aktivitas tidak menjaga kelestarian alam, maka harus dihentikan.

Untuk itu, Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku, untuk mendalami data operasional dari PT. Batu Licin dan menyusun langkah pengawasan lanjutan.

“Kami akan dorong, agar aktivitas ini dihentikan secara hukum. Ini bukan soal anti investasi, tapi komitmen menjaga lingkungan dan masyarakat adat itu yang penting,” ujar Letsoin.

Sebagai bentuk tanggung jawab nasional, lanjut Letsoin, DPRD Provinsi Maluku juga akan menyampaikan laporan pengawasan, dan sikap resmi ke Komisi VII DPR RI, agar mendapat perhatian di tingkat pusat.

“Saya akan sampaikan langsung ke DPR RI. Pulau Kei Besar terlalu berharga untuk dihancurkan, karena kelalaian birokrasi,” tandas Soleman.