Ekonomi

Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan “Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas”

×

Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan “Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas”

Sebarkan artikel ini

Pelaku usaha dan komunitas dukung larangan impor pakaian bekas ilegal, gaungkan slogan “Indonesia Emas, Bukan Indonesia Bekas” demi lindungi industri lokal.

CEO Sinergi ADV Nusantara Prama Tirta (ketiga Kiri) memberikan baju kepada Seporter The Jakmania Garis Keras Bang Irfan (keempat Kanan) yang disaksikan oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Aliansi Industri Kecil Menengah Indonesia (AIKMI) di Kedai Coffe Halaman, Jakarta. Foto: SHID/Istimewa.

SinarHarapan.id – Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam melarang impor pakaian dan tas bekas ilegal kembali menguat. Di tengah tekanan besar dari maraknya barang bekas impor, pelaku usaha lokal menegaskan perlunya keberpihakan negara untuk melindungi UMKM dan industri kreatif nasional. Melalui konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/11), CEO Sinergi ADV Nusantara, Prama Tirta Leksana, memperkenalkan gerakan baru bertajuk “Indonesia Emas, Bukan Indonesia Bekas”—sebuah seruan moral yang ingin menggugah kesadaran masyarakat untuk kembali mencintai produk dalam negeri.

Prama menuturkan keprihatinannya terhadap narasi yang menggampangkan masalah pakaian bekas ilegal sebagai “siklus tahunan”. Baginya, pembiaran terhadap banjirnya barang impor bekas sama saja dengan mengabaikan masa depan industri lokal. Ia menyebutkan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyangkut kreativitas generasi muda. Dari ratusan mesin konveksi yang pernah beroperasi di perusahaannya, kini hanya tersisa 10 mesin. Kondisi ini mencerminkan betapa signifikan dampak persaingan tidak sehat bagi para pelaku usaha.

Selain merusak pasar, membanjirnya pakaian bekas ilegal dianggap membuat masyarakat—terutama anak muda—semakin tak terdorong untuk berkreativitas, karena produk murah serba instan lebih mudah didapat. Mengingatkan pesan Presiden Soeharto pada 1995, Prama menekankan pentingnya rasa cinta tanah air dalam mendukung produk lokal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto atas konsistensi mereka menegakkan aturan. “Saya percaya 1000% kepada Pak Prabowo,” tegasnya.

Suara dukungan juga datang dari berbagai komunitas. Dari tribun sepak bola, The Jak Mania Garis Keras menyatakan bahwa mereka turut terdampak karena banyak merek merchandise lokal milik suporter dan klub tergerus oleh produk impor bekas yang jauh lebih murah. Anggota Jak Mania, Abi Irlan, menegaskan pihaknya siap mengampanyekan gerakan ini secara aktif, bahkan dengan pemasangan spanduk besar sebagai bentuk komitmen.

Sementara itu, Ketua Himpunan Alas Kaki Nusantara (HIPAN), David Chalik, menyoroti dampak positif larangan impor barang bekas terhadap pertumbuhan industri dalam negeri. Menurutnya, penegakan regulasi tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai “Raja di negaranya sendiri”.

Dukungan serupa juga disampaikan berbagai asosiasi industri, termasuk Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), hingga Aliansi Industri Kecil Menengah Indonesia (AIKMI). Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu impor pakaian bekas bukan hanya perkara bisnis, tetapi juga harga diri dan masa depan industri kreatif nasional.

Seruan “Indonesia Emas, Bukan Indonesia Bekas” kini digelorakan sebagai simbol kebanggaan, ajakan untuk bersikap tegas terhadap barang ilegal, sekaligus dorongan bagi masyarakat agar turut menjaga keberlanjutan industri lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.