SinarHarapan.id-Chief Marketing Officer sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (22/7/2026). Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilayangkan perusahaan pada Januari 2026.
Christina hadir sebagai saksi dalam perkara yang menimpa perusahaannya. Dugaan penyalahgunaan dokumen itu diduga dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Menariknya, pelanggaran tersebut baru terungkap setelah hubungan kerja sama yang telah berlangsung sekitar satu dekade.
“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Christina di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan, dokumen yang diduga dipalsukan dinilai berpotensi merugikan penyelenggaraan pameran yang selama ini dibangun Krista Exhibitions. Termasuk di dalamnya pameran sektor makanan dan minuman internasional yang telah diselenggarakan selama puluhan tahun.
Sebagai pendiri sekaligus pimpinan perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum ditempuh untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tegas diperlukan agar tidak mengganggu operasional bisnis yang telah dirintis sejak lebih dari tiga dekade lalu.
“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” tegasnya.
Meski mengakui kerugian yang dialami cukup besar, Christina belum bersedia mengungkap nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Seluruh informasi tersebut, katanya, akan disampaikan sesuai mekanisme penyidikan yang berjalan.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak terlapor sudah tidak lagi berjalan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum dipilih setelah persoalan tersebut tidak menemukan titik terang di meja negosiasi.
Kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen. Mulai dari waktu kejadian, proses terjadinya dugaan tindak pidana, hingga kapan pelanggaran tersebut pertama kali diketahui perusahaan.
Baca juga : NICE PIK 2 Jadi Venue KRISTAInterFOOD 2026, Hadirkan Pengalaman Berstandar Internasional
“Kami siap mendampingi dan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” ujar Yoni di lokasi yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut. Penyidik juga belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini menjadi perhatian pelaku industri pameran di Tanah Air. Krista Exhibitions sendiri dikenal sebagai penyelenggara pameran berskala nasional maupun internasional, khususnya di sektor makanan dan minuman melalui ajang KRISTAInterFOOD yang telah berlangsung puluhan tahun.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi ujian tersendiri bagi perusahaan yang selama ini dikenal memiliki reputasi kuat di industri event dan pameran Indonesia. Langkah hukum yang ditempuh menunjukkan keseriusan manajemen dalam menjaga integritas bisnis yang telah dibangun sejak 1990-an.
Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang tengah bergulir di Bareskrim Polri, terutama terkait motif di balik dugaan pemalsuan dokumen serta dampaknya terhadap operasional pameran Krista Exhibitions ke depan.




